Sleman. 22 April 2020
Kepala Kanwil DJPb DIY Heru Pudyo Nugroho, Kabid PPA II Arvi Risnawati dan tim mengikuti video conference Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Dana Desa (22/4). Berbagai kebijakan ditetapkan Pemerintah sebagai respon cepat Pemerintah dalam penanganan COVID-19. Terakhir, ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Video conference ini dipimpin oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan, Sudarso dan Direktur Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan, Adrianto, serta diikuti oleh Para Kepala Kantor Wilayah DJPb dan Kepala KPPN.
Isu strategis yang dibahas dalam video conference ini yaitu substansi perubahan pengaturan pengelolaan Dana Desa sehubungan dengan penanganan pandemi COVID-19 yang tertuang dalam PMK Nomor 40/PMK.07/2020. Kanwil DJPb DIY serta KPPN Yogyakarta, KPPN Wates, dan KPPN Wonosari siap mengawal Penyaluran Dana Desa untuk desa-desa di wilayah Provinsi DIY