Sleman 11 juni 2020
Seiring dengan perkembangan regulasi di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah, banyak terjadi perubahan dan penyempurnaan peraturan dengan harapan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah secara lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat. Demikian pula terbitnya PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk menjaga tiga pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. Implikasi pasca terbitnya PP 12 Tahun 2019 diantaranya adalah kewajiban Pemerintah Provinsi untuk menyusun Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lingkup daerahnya. Peraturan ini harus sudah diterapkan pada tahun 2021, maka boleh dikata tahun ini merupakan masa transisi atau masa persiapan.
Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK) Kanwil Ditjen Perbendaharaan D.I. Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 berinisiatif mengadakan kegiatan Focus Group Discussion dengan DPPKA/BPKAD/BKAD seluruh Pemerintah Daerah dalam lingkup D.I. Yogyakarta. Kegiatan FGD kali ini mengangkat tema yang sedang hangat di lingkup Pemerintah Daerah yaitu ”Upaya Mewujudkan Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang Akurat dan Akuntabel selaras dengan PP 12 Tahun 2019”
FGD tersebut menghadirkan 4 narasumber yang handal dan luar biasa berkompeten di bidangnya yakni R. Wiwin Istanti, SE.Ak, M Laws selaku Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan, Bahri, S.STP.M Si selaku Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Ira Hayatunnisma, SE.MM selaku Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah II Kementerian Dalam Negeri, serta Drs. Bambang Wisnu Handoyo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta. Para narasumber dalam FGD ini secara berturut-turut memberikan gambaran secara terperinci arah kebijakan sehubungan dengan terbitnya PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri no 90 Tahun 2019, khususnya dalam hal penyelarasan BAS dan penyusunan Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Masih dalam suasana pandemi Covid 19, maka kegiatan FGD dilaksanakan melalui sarana zoom meeting , Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan D I Yogyakarta, Heru Pudyo Nugroho, SE. MBA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Dalam kaitannya dengan penyusunan laporan keuangan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan telah melakukan penyusunan LKPK Tingkat Wilayah yang merupakan gabungan dari LKPP Tingkat Wilayah (merupakan konsolidasian LK UAKPA dengan LK UAKKBUN) dan LKPDK Tingkat Wilayah (merupakan Konsolidasian LKPD), melalui proses konsolidasian laporan keuangan. Mengingat sumber data dalam penyusunan LKPDK Tingkat wilayah adalah LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka untuk menghasilkan Laporan konsolidasi yang akurat dan akuntabel perlu kiranya untuk dilakukan rekonsiliasi laporan konsolidasian antara Kanwil DJPb DIY dengan Pemerintah Provinsi DIY”
Hal penting yang paling ditekankan oleh narasumber terkait dengan implementasi PP 12 ini adalah bahwa Pemda wajib mengimplementasikan peraturan ini selambatnya 2 tahun sejak PP 12 ini diundangkan, artinya paling lambat pada Tahun 2021, dan peraturan turunan telah dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri, maka Pemerintah Daerah perlu mempersiapkan dan mulai melaksanakan perubahan-perubahan sesuai PP 12 secara bertahap melalui masa transisi guna memitigasi resiko atas kendala-kendala dan permasalahan yang akan dihadapi dalam implementasi PP 12 ini, menuju integrasi data dengan satu sistem dan satu data untuk keperluan penyajian Laporan Keuangan dari daerah sampai tingkat Pusat, pun juga dalam menjaga kualitas LKPD dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini telah diraih TETAP dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.