Sleman, 24 Juli 2020
Dinamika pelaksanaan APBN di DIY semester I tahun 2020 sangat dipengaruhi dinamika kebijakan pemerintah dalam merespon dampak Pandemi Covid-19. Sebagai instrumen fiskal, pemerintah telah sangat responsif memfungsingkan APBN TA 2020 sebagai alat counter cyclical terhadap kinerja perekonomian yang terpukul sebagai akibat pandemi covid-19 dengan kebijakan refocusing dan realokasi anggaran. Selama semester I APBN 2020 melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabillitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 telah dilakukan perubahan postur APBN 2020 sebanyak dua kali guna merespon krisis kesehatan dan krisis sosial ekonomi terdampak pandemi. Pertama, Perpres Nomor 54 Tahun 2020, Pemerintah melakukan kebijakan perubahan postur dan pelebaran defisit APBN 2020 dari 1,76 persen terhadap PDB menjadi 5,07 persen terhadap PDB. Selanjutnya, melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2020, dilakukan perubahan postur kedua dengan pelebaran defisit berubah dari 5,07 persen terhadap PDB menjadi 6,34 persen terhadap PDB. Pada Perpres Nomor 72 Tahun 2020, Pemerintah melakukan penajaman program penanganan Covid-19 dengan fokus pada: (1) intervensi kesehatan melalui berbagai kegiatan penanganan Covid-19, seperti penyediaan sarpras/alat kesehatan, biaya perawatan, dan insentif/santunan tenaga kesehatan; serta (2) dukungan anggaran dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terdiri dari perlindungan sosial, sektoral K/L dan Pemda, insentif usaha, dukungan UMKM, dan pembiayaan korporasi.
Selain kebijakan dari sisi supply side melalui subsidi bunga/margin pinjaman UMKM, penempatan dana pada Bank Umum untuk restrukturisasi dan ekspansi pembiayaan UMKM, Belanja Imbal Jasa Penjaminan, dari sisi demand side telah pula dialokasikan belanja dukungan konsumsi berupa bantuan sosial (bansos) maupun subsidi untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan dari risiko sosial ekonomi. Bansos dan subsidi tersebut misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, kartu prakerja, diskon tarif listrik. Diharapkan, program-program tersebut dapat meringankan beban pelaku usaha maupun masyarakat yang terdampak, sehingga gejolak ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat diredakan dan mempercepat pemulihan perekonomian nasional.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I.Yogyakarta, Heru Pudyo Nugroho menyampaikan bahwa realisasi belanja negara di wilayah DIY sampai dengan Semester I 2020 telah mencapai Rp 9,59 triliun (51,63%). Realisasi tersebut meliputi realisasi belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 3,77 triliun, dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 5,82 triliun. Heru menerangkan bahwa karena adanya pandemi Covid-19, prioritas belanja lebih mengarah ke sektor kesehatan, bantuan sosial dan pemulihan ekonomi.
Progress Realisasi Pendapatan dan Belanja Smt I 2020
Realisasi pendapatan negara di DIY, sampai semester I 2020 telah mencapai Rp3,36 triliun atau meningkat 2,3% dibandingkan pada triwulan II tahun 2019. Kinerja penyerapan belanja pemerintah pusat telah mencapai 38,39 persen atau Rp 3,77 triliun (dari pagu sebesar Rp 9,81 triliun), meliputi realisasi belanja pegawai Rp2,15 triliun (45,77 %), belanja barang Rp 1,25 triliun (33,92 %), belanja modal Rp 359,09 miliar (25,40%) dan belanja bantuan sosial Rp 5,87 miliar (41,72%). Besarnya penyerapan realisasi belanja bantuan sosial menunjukkan upaya pemerintah dalam melaksanakan program-program jaring pengaman sosial dalam rangka melindungi masyarakat miskin dan rentan dari risiko sosial ekonomi. Sementara itu realisasi belanja pegawai dan belanja barang hingga Juni 2020 mengalami kontraksi sejalan dengan upaya Pemerintah untuk melakukan refocusing dan efisiensi belanja yang tidak terkait langsung dengan penanganan pandemi Covid-19. Penurunan Belanja Pegawai antara lain dipengaruhi perubahan kebijakan THR mendukung kebijakan belanja untuk penanganan Covid-19 dimana Pejabat Negara, Eselon 1 & 2, dan pejabat lainnya sebagaimana yang tercantum dalam PP 24/2020 tidak menerima THR. Sedangkan penurunan Belanja Barang dipengaruhi oleh kebijakan pembatasan sosial serta WFH, yang menyebabkan penurunan realisasi belanja operasional dan perjalanan dinas.
Realisasi TKDD mencapai Rp 5,18 triliun (66,45%), terdiri atas Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp 5,45 triliun dan Dana Desa Rp 375,59 miliar. Dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, penyerapan TKDD mengalami pertumbuhan kurang lebih 8%, dipengaruhi oleh realisasi penyaluran Dana Transfer Khusus (DAK Fisik dan TPG) dan realisasi Dana Desa yang telah mencapai lebih dari 80%. Hal ini karena adanya perubahan skema besaran penyaluran Dana Desa untuk pembayaran BLT. Pada tahun sebelumnya (2019), Dana Desa tahap I disalurkan sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen, tahap III sebesar 40 persen. Sedangkan di tahun 2020 pemerintah menetapkan skema besaran tahap I menjadi 40 persen, tahap II sebesar 40 persen, dan tahap III sebesar 20 persen.
Progress Penyaluran Bansos/Subsidi dan BLT
Terkait dukungan perlindungan sosial (bantuan/subsidi), Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY menyampaikan bahwa di wilayah DIY sampai dengan awal Juli 2020, telah tersalur sebesar Rp326,35 miliar untuk Program Sembako (Reguler dan Covid) dan sebesar Rp355,74 miliar untuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Lebih lanjut Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY menjelaskan tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Desa. Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di perdesaan yang terdampak situasi Virus Corona (Covid-19).
Realisasi penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II sebesar Rp375,59 miliar atau 84,51% dari anggaran Dana Desa di DIY yang sebesar Rp444,45 miliar. Dari realisasi tersebut, penggunaan Dana Desa untuk penyaluran BLT (s.d Tahap III) tercatat telah sebesar Rp113,02 miliar untuk 186.953 KPM. Adapun mekanisme Pembayaran BLT meliputi Tunai dan Non Tunai (Tahap I sebanyak 4 Desa, Tahap II sebanyak 5 Desa, dan Tahap III sebanyak 5 Desa).
Terkait pelaksanaan APBN pada triwulan berikutnya di tahun 2020, beberapa arahan Presiden antara lain : i) Perlunya penyamaan feeling bahwa saat ini kita berada dalam suasana krisis Kesehatan dan krisis ekonomi, sehingga diperlukan Langkah-langka ekstra ordinary yang cepat, efisien, short cut. ii) Kuncinya ada di pelaksanaan APBN di Triwulan III 2020. Pemerintah dan seluruh otoritas terus berupaya agar keuangan negara tetap dikelola dengan hati-hati, terukur, dan transparan untuk menjaga agar APBN tetap kredibel, iii) Sinergi antar K/L dalam meniadakan berbagai hambatan pelaksanaan anggaran seperti simplifikasi Juklak dan Juknis.