memandang penting untuk secara kontinyu memberikan informasi kepada masyarakat terkait kinerja pelaksanaan APBN di lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya sampai dengan triwulan I TA 2020.
Pagi tadi (29/4), telah dilaksanakan kegiatan press release yang bertema Kinerja APBN Daerah Istimewa Yogyakarta bertempat di Front Office Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Yogyakarta. Sejumlah media hadir untuk meliput jalannya press release tersebut, antara lain TVRI Stasiun Yogyakarta, Harian Jogja, Kedaulatan Rakyat, dan Tribun Jogja. Press release ini juga disiarkan secara langsung melalui instagram @djpb_yogyakarta.
Kepala Kanwil DJPb DIY, Heru Pudyo Nugroho selaku narasumber didampingi oleh Kepala Bidang PPA I Danar Widanarko, Kepala KPPN Yogyakarta Istu Wahudi, Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY Fabianus Tato Krusaido, dan juga Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC Madya Tipe B Yogyakarta Agung Setijono, menyampaikan tiga hal utama yaitu Kinerja APBN DIY Triwulan I TA 2020, Kebijakan APBN untuk Penanggulangan Dampak COVID-19, dan Inovasi Layanan Kanwil dan KPPN di tengah Pandemi COVID-19. Turut hadir pula Kepala Bidang PPA II, Arvi Risnawati dan Kepala Bagian Umum, Sukemi Mumpuni.
Belanja modal mengalami penurunan yang cukup signifikan sebesar 65,20% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019, terutama bulan Maret. Hal ini disebabkan oleh adanya kebijakan untuk melakukan efesiensi dan refocusing anggaran yang kegiatannya dipergunakan/ dialihkan untuk penanggulangan Covid-19. Sedangkan realisasi belanja bantuan sosial tumbuh sebesar 24,41% (yoy) jika dibandingkan tahun sebelumnya sebagai upaya Pemerintah untuk melaksanakan program-program jaring pengaman sosial.
Kebijakan APBN sebagai upaya Pemerintah untuk menanggulangi dampak COVID-19 antara lain dilakukan dengan cara Pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk Kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriterian tertentu (PMK No 38/PMK.02/2020), refocussing kegiatan dan realokasi anggaran K/L dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 (SE Menkeu Nomor SE-6/MK.02/2020, Penyesuaian/penghematan Belanja K/L TA 2020 (Surat Menkeu Nomor: S-302/MK.02/2020), mempercepat & meningkatkan ketepatan penyaluran Dana Bansos dan Banper, refocusing dan realokasi dana TKDD untuk penanganan Covid-19, serta relaksasi Penilaian IKPA Tahun 2020.
Inovasi Layanan Kanwil DJPb DIY dan KPPN di tengah Pandemi COVID-19 diwujudkan dengan Layanan Revisi Anggaran secara Online, Layanan SPM melalui eSPM di KPPN, Layanan Konsultasi via Online melalui berbagai media, serta pelaksanaan FGD/Sosialisasi peraturan Pelaksanaan Anggaran melalui video conference kepada Satuan Kerja dan Pemda.
Selain itu, kepada awak media Kakanwil juga menyampaikan informasi tentang Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di DIY Triwulan I Tahun Anggaran 2020. Hal krusial terkait TKDD sebagai akibat Pandemi Covid 19 diantaranya refocusing dan realokasi DAK Fisik Kesehatan untuk penanganan Covid-19 serta penghentian seluruh proses pengadaan DAK Fisik di luar bidang Pendidikan dan Kesehatan.