Yogyakarta, 20 Agustus 2020
Sehubungan dengan adanya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi D.I. Yogyakarta, Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi D.I. Yogyakarta mengadakan Rapid Test Covid-19 bagi pejabat, pegawai, PPNPN Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta. Kegiatan Rapid Test Covid-19 ini dilakukan dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 4 s.d 5 Agustus 2020 pukul 08.00 s.d 10.00 WIB dan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 18 s.d 19 Agustus 2020 pukul 10.00 s.d 12.00 WIB bertempat di Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi Yogyakarta (Jalan Ngadinegaran MJ III No.62, Mantrijeron, Kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55143).
Hasil Rapid Test Covid-19 Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta tahap I dan II menunjukkan bahwa seluruh Pejabat dan Pegawai termasuk PPNPN, serta seluruh elemen pendukung seperti Dokter Jaga dan Petugas Kantin Kanwil DJPb DIY non reaktif COVID-19.
Kanwil DJPb DIY selalu berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan khususnya di era adaptasi kebiasaan baru ini, mulai dari inovasi layanan, penyesuaian sarana prasarana kantor, dan upaya lain guna mendukung protokol kesehatan seperti pelaksanaan Rapid Test bagi seluruh pegawai ini.
Salam sehat!