Yogyakarta, 8 September 2020
Wawancara Mendalam (In Depth Interview) dalam rangka Evaluasi Implementasi Rencana Keberlangsungan Layanan (Business Continuity Plan/BCP) Kemenkeu
Menteri Keuangan telah menetapkan KMK nomor 119/KMK.01/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Rencana Keberlangsungan Layanan (Business Continuity Plan) Terkait Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagai respon atas ketetapan World Health Organization atas status kejadian infeksi COVID-19 sebagai pandemi pada bulan Maret 2020.
Enam bulan setelah KMK tersebut ditetapkan, sebagai tahapan lanjutan dari pelaksanaan evaluasi atas implementasi Rencana Keberlangsungan Layanan Kementerian Keuangan, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Kemenku melakukan evaluasi implementasi BCP Kementerian Keuangan melalui in depth interview secara one on one dengan pejabat/pegawai yang menangani pengelolaan BCP dan kinerja pada beberapa unit vertikal DJPb.
Kanwil DJPb DIY merupakan unit vertikal DJPb yang ditunjuk untuk mengikuti kegiatan wawancara mendalam secara one on one dengan Biro Organisasi dan Penatalaksanaan Sekjen Kemenkeu yang diselenggarajan melalui video conference tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang PAPK, Eko Budiyanto dan Kepala Bagian Umum, Sukemi Mumpuni menjabarkan bagaimana sistem pengendalian penyelenggaraan layanan pada masa pandemi COVID-19 yang telah dijalankan dengan baik oleh Kanwil DJPb DIY sesuai dengan ketentuan KMK nomor 119/KMK.01/2020 (8/9).