Yogyakarta, 24 September 2020
Kepala Kanwil DJPb DIY, Sahat M.T. Panggabean melakukan pertemuan virtual dengan Sekretariat Jenderal DPR RI terkait pemenuhan permintaan data tentang Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekjen DPR RI ini dimaksudkan untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai pelaksanaan UU Perimbangan Keuangan yaitu untuk mengetahui efektivitas implementasi UU Perimbangan Keuangan dan penyelenggaraan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta untuk mengetahui perlunya dilakukan perubahan, penyempurnaan, atau penggantian terhadap UU Perimbangan Keuangan.
Urgensi pemantauan terhadap UU Perimbangan Keuangan adalah bahwa UU Perimbangan Keuangan masuk dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Proritas Tahun 2020. Dengan demikian, hasil pemantauan terhadap UU Perimbangan Keuangan dalam bentuk analisis dan evaluasi dapat menjadi bahan masukan dan rekomendasi terkait dengan rencana revisi UU Perimbangan Keuangan sebagaimana telah disepakati oleh Badan Legislasi dengan Menteri Hukum dan HAM RI.
Para Kepala Bidang dan Kepala Bagian Umum Kanwil DJPb DIY serta Kepala Sub Bidang Pendapatan Lain-lain dan Dana Transfer Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Yudi Kristianto turut hadir dalam kegiatan ini.