Yogyakarta, 17 November 2020
Tingkatkan Kualitas Penyusunan Laporan Analisis Penerimaan Dana PFK, Kanwil DJPB DIY Gelar Focus Group Discussion bersama KPPN.
Kepala Kanwil DJPb DIY, Sahat M.T. Panggabean menuturkan analisis dana PFK dilakukan sebagai bentuk pengendalian intern dalam penyusunan Laporan Keuangan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAKPA BUN TK) Pengelola Utang PFK Pegawai, dan untuk mempertahankan akurasi dan validitas data dalam Laporan Keuangan UAKPA BUN TK Pengelola Utang PFK Pegawai tersebut.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Pemerintah akan segera mengembalikan dana tabungan perumahan (Taperum) milik pensiunan PNS dan ahli waris PNS. Sebelumnya, dana tersebut dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) yang sudah dibubarkan pada 2018 lalu. Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah akan mengembalikan dana tabungan perumahan (Taperum) termasuk kepada yang sudah pensiun. Bagi pegawai negeri sipil (PNS) aktif akan menjadi saldo awal kepesertaan yang akan dikelola BP Tapera. Terkait proses pengalihan Taperum PNS, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 122/PMK.05/2020 Tentang Tata Cara Pengalihan Dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini disampaikan dalam sambutan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan Isu-isu terkini terkait TAPERUM Pegawai Negeri Sipil via zoom meeting di Ruang Rapat Lantai 2, Kanwil DJPb DIY (17/11). Kegiatan ini diikuti oleh KPPN lingkup DIY serta Pejabat dan Pegawai Bidang PPA II Kanwil DJPB DIY. Dengan adanya FGD tersebut diharapkan KPPN dan Kanwil mempunyai persamaan persepsi terkait teknik analisis maupun poin-poin penting dalam menganalisis data penerimaan dana PFK serta mengetahui bagaimana perkembangan kebijakan pengalihan Bapertarum-PNS kepada BP Tapera dan isu-isu terkini terkait Taperum PNS terkini secara lebih jelas.
FGD kali ini dipandu oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb DIY, Arvi Risnawati. Bertindak sebagai narasumber yaitu Agung Hartoyo, Kepala Seksi Pembayaran PFK dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Direktorat Sistem Perbendaharaan DJPb. Beliau memaparkan mengenai peran Kanwil DJPb dalam Peningkatan Validitas Data Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pegawai. Ia menyatakan pelaksanaan analisis dan konsolidasi data penerimaan dana PFK pegawai pada instansi vertikal DJPb dilaksanakan berdasarkan PER-33/PB/2017 menggunakan aplikasi OM SPAN modul monitoring PFK dan Dokumen sumber penerimaan baik potongan (SPM) atau setoran (Bukti Penerimaan Negara/BPN). Bila ditemukan/diketahui terdapat kesalahan kode akun/kode satker, agar segera memberitahukan kepada satker/penyetor untuk mengajukan koreksi ke KPPN. KPPN cq Seksi Bank menyampaikan laporan hasil analisis data PFK Pegawai setiap semester paling lambat minggu kedua setelah berakhirnya semester ke Kanwil DJPb cq. Bidang PPA II secara elektronik untuk kemudian dilakukan pengecekan laporan hasil analisis dan menyampaikan laporan konsolidasinya setiap semester paling lambat akhir hari kerja pada bulan berikutnya setelah berakhirnya semester ke DSP secara elektronik.
Penyelesaian TGR terhadap bendahara dilakukan berdasarkan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara sedangkan untuk pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain. TGR dilakukan jika memenuhi dua unsur yaitu nyata dan pasti jumlahnya dengan objek uang, surat berharga atau barang milik negara/daerah. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang berkurang dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan khususnya. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.