Yogyakarta, 20 November 2020
Dalam rangka penyempurnaan rumusan metode penilaian kinerja pegawai yang lebih efektif dan obyektif, telah diterbitkan Keputusan Menteri keuangan Nomor 327/KMK.01/2018 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Berdasarkan Kualitas Kontrak Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Penilaian kinerja organisasi dan pegawai berdasarkan K3 di lingkungan Kementerian Keuangan bertujuan untuk merefleksikan kinerja riil dan mendeferensiasi kinerja antar pegawai secara objektif, yang dilaksanakan dengan melakukan penyesuaian terhadap Nilai Kinerja Organisasi dan Nilai Kinerja Pegawai yang memperhitungkan kualitas kontrak kinerja.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah memberikan pedoman dan petunjuk teknis Perhitungan Nilai Kinerja Pegawai berdasarkan Kualitas Kontrak Kinerja dan memberikan amanah agar para pimpinan unit dapat memimpin, menggerakkan para pengelola kinerja organisasi untuk melakukan penilaian K3, review KK dan K3 serta memonitor secara intensif dan bersungguh-sungguh terhadap proses penghitungan NKP K3.
Untuk memberikan keyakinan bahwa proses tersebut berjalan dengan baik di lingkungan kerja Kanwil DJPb DIY, Kepala Kanwil DJPb DIY menugaskan Kepala Bagian Umum dan tim Subbagian Penilaian Kinerja untuk turun langsung ke KPPN Yogyakarta, KPPN Wonosari dan KPPN Wates pada periode 18-20 November 2020 dalam rangka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kinerja dan Reviu Kualitas Kontrak Kinerja Pada KPPN Lingkup Kanwil DJPb Provinsi DIY.
Dari kegiatan monitoring tersebut diharapkan tim yang turun dapat memastikan bahwa hal-hal yang telah diatur oleh Kantor Pusat DJPb telah dilaksanakan oleh KPPN lingkup Kanwil DJPb DIY sekaligus memberikan masukan/ saran/ solusi permasalahan yang dihadapi oleh para pengelola kinerja KPPN dalam proses pegelolaan kinerja secara umum dan review kualitas kontrak kinerja secara khusus.