Yogyakarta, 11 Desember 2020
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2020 Lingkup Kanwil DJPb DIY
"Penegakan Integritas di Masa Pandemi"
Tema Peringatan Hakordia lingkup Kementerian Keuangan Tahun 2020 “Jaga Integritas Diri, Pulihkan Negeri Kala Pandemi”sangat sesuai dengan kondisi saat ini bahwa dunia umumnya dan Indonesia khususnya dalam situasi perjuangan mengatasi pandemi Covid-19 yang merupakan ancaman luar biasa bagi rakyat dan ekonomi. Oleh karena itu APBN yang merupakan instrumen utama dan strategis untuk menangani pandemi, membantu rakyat, serta melindungi dan memulihkan ekonomi harus dikelola secara cermat, hati-hati, teliti, dan tidak boleh ada yang dikorupsi. Inilah pentingnya integritas harus ditegakkan.
Bagi Kanwil DJPb DIY sebagai unit berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan saat ini dalam proses penilaian sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), momen Hakordia sudah sepantasnya dijadikan sebagai tonggak untuk terus mengobarkan komitmen penegakan integritas. Inti dari penegakan integritas tentu bukan hanya anti gratifikasi dan anti korupsi melainkan juga tekad dan upaya untuk bekerja sebaik-baiknya dan memberikan pelayanan yang prima.
Dalam rangka memperingati Hakordia Tahun 2020, Kanwil DJPb DIY mengadakan kegiatan Peringatan Hakordia dengan tema "Penegakan Integritas di Masa Pandemi". Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai Kanwil DJPb DIY (11/12).
Dalam sambutan dan arahannya, Kepala Kanwil DJPb DIY, Sahat M.T. Panggabean menggarisbawahi beberapa hal yang disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam puncak peringatan Hakordia Kemenkeu, antara lain : 1. Korupsi adalah tindakan kejam karena mengkhianati sumpah dan janji terhadap tugas sekaligus mencuri hak rakyat. 2. Korupsi juga sangat merusak dan menodai nama baik organisasi, akhlak pribadi serta keluarga yang dicintai 3.Pencegahan tindakan korupsi bukan hanya menjadi tugas Inspektorat Jenderal, namun juga kewajiban seluruh jajaran dalam menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan ketika menjalankan pekerjaan sehari-hari maupun berinteraksi. 4. Kementerian Keuangan dapat menjalankan amanah demi terciptanya perlindungan rakyat dari tekanan dampak pandemi Covid-19.