Yogyakarta, 24 Februari 2021
Kepala Bidang Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb DIY, Arvi Risnawati dan tim mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Nomor PER01/PK/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Untuk Mendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019 yang diselenggarakan secara daring (24/2).
Kegiatan dibuka dengan sambutan Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb, Sudarso. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini meliputi Monitoring Penyaluran dan Pelaporan Dana Desa yang disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb, Paparan Perdirjen PK Nomor PER01/PK/2021 yang disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Dana Transfer Umum DJPK, serta materi Teknis Penyaluran Dana Desa terkait Perdirjen PK nomor PER-01/PK/2021 pada aplikasi OMSPAN yang disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, DJPb.