JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Bangkitkan UMKM di Masa Pandemi, Kanwil DJPb DIY Dampingi KPPN Yogyakarta Laksanakan Monev Pembiayaan Ultra Mikro

Yogyakarta, 10 Juni 2021

 

Kanwil DJPb DIY melaksanakan pendampingan kegiatan monev pembiayaan ultra mikro (UMi) yang dilaksanakan oleh KPPN Yogyakarta untuk wilayah Kabupaten Bantul, Kegiatan ini selain dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi Kanwil sebagaimana diamanatkan dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor 25 tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Monev Pembiayaan UMi oleh Instansi Vertikal DJPb, juga sebagai bentuk sinergi antara Kanwil DJPb DIY, KPPN Yogyakarta dan KSPPS Tamzis sebagai penyalur pembiayaan UMi serta dukungan nyata dari Kanwil DJPb DIY bagi UMKM untuk bangkit di tengah pandemi sebagai bagian dari upaya pelaksanakan pemulihan perekonomian (PEN) di DIY (10/6).
 
Pelaksanaan monev tersebut dimaksudkan untuk dapat mengukur perubahan nilai keekonomian debitur yang meliputi nilai keekonomian pribadi dan nilai keekonomian usaha. Nilai keekonomian pribadi menggambarkan kondisi ekonomi debitur dari aspek kesejahteraan, pendidikan, dan standar hidup debitur, sementara nilai keekonomian usaha menggambarkan kondisi ekonomi debitur dari aspek aset usaha, omset usaha, dan jumlah tenaga kerja debitur. Hasil dari kegiatan tersebut menjadi salah satu bahan dalam penentuan kebijakan pembiayaan UMi khususnya dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
 
Pembiayaan ultra Mikro (UMi) sendiri merupakan salah satu Program Prioritas Nasional dalam membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan telah berjalan sejak tahun 2017 dimana untuk Kabupaten Bantul telah dilaksanakan penyaluran pembiayaan bagi 13.216 debitur dengan total pembiayaan 45,16 Miliar. Relaksasi pembiayaan UMi bagi debitur terdampak pedemi Covid-19 juga telah dilaksanakan sejak tahun 2020 dengan harapan dapat menggairahkan kembali sektor produksi yang mayoritas terdiri dari UMKM sehingga dapat bertahan di masa pandemi, tumbuh menjadi unit usaha yang lebih mandiri dan berkelanjutan (sustainable) sehingga dapat mendorong percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
 
Namun, perlu disadari nahwa berhasil tidaknya suatu program yang dilaksanakan pemerintah guna mendukung UMKM khususnya dalam masa pandemi Covid-19 tidak hanya bergantung pada pemerintah sendiri namun perlu adanya dukungan berupa pemahaman, koordinasi dan sinergi yang baik dari berbagai pihak, yakni pemerintah pusat sebagai regulator program dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM, Lembaga Keuangan sebagai penyalur pinjaman/pembiayaan, Pemerintah Daerah sebagai pembina UMKM di daerah serta fasilitator yang berperan dalam mendampingi UMKM. Untuk itu, mari bersama-sama dukung upaya pemerintah melalui program program yang dilaksanakan guna pemulihan ekonomi nasional.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search