Yogyakarta, 28 September 2021
Menutup penghujung kuartal ke tiga tahun 2021, Kanwil DJPb Provinsi DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Wilayah pada Selasa, 28 September 2021. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat, Rakorwil yang diadakan di West Mataram Ball Room Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta ini mengambil tema “Penguatan Peran Organisasi Guna Menjaga Keberlanjutan Reformasi Birokrasi”.
Hadir selaku peserta rakorwil antara lain Kepala Kanwil DJPb DIY, para Pejabat Administrator, para Pejabat Pengawas, dan perwakilan pegawai baik dari Kanwil DJPb DIY, KPPN Yogyakarta, KPPN Wonosari, dan KPPN Wates.
“Organisasi harus selalu membangun zona integritas dalam dirinya dan bukan berhenti setelah mendapatkan predikat WBK dan/atau WBBM. Pemahaman dan pelaksanaan reformasi birokrasi yang berkelanjutan harus selalu tertananam dalam jati diri seluruh insan Perbendaharaan. Penajaman peran Kanwil Ditjen Perbendaharaan sebagai Regional Chief Economist, Pembangunan Zona Integritas, Implementasi SAKTI, dan Learning Organization merupakan bagian dari peran organisasi dalam mengawal keberlanjutan reformasi birokrasi”, demikian pesan yang disampaikan oleh Kepala Kanwil DJPb DIY, Bapak Sahat M.T. Panggabean, pada pembukaan acara Rakorwil.

Di akhir diskusi, Kepala Bagian Umum selaku Ketua Panitia Rakorwil, N.A. Wuryanto, menyampaikan excecutive summary, kesimpulan, dan rekomendasi atas pembahasan-pembahasan isu strategis yang telah berjalan dari pagi hingga sore hari.
Dan dengan telah dilaluinya seluruh rangkaian acara, Kepala Kanwil DJPb DIY berkesempatan secara resmi menutup Rakorwil dengan pesan mendalam bagi seluruh peserta “Memasuki revolusi industri 4.0 dan 5.0, nantinya akan terus ada kemajuan teknologi yang akan menggantikan tugas-tugas manusia. Hal ini harusnya menjadi kesempatan bagi kita untuk memperbaiki diri. Kita harus responsif terhadap perubahan yang terjadi. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan senantiasa bergerak menjadi bagian dari Organisasi Pembelajar. Kita harus siap membekali diri supaya tetap eksis dan tidak tereliminasi oleh kondisi”.