Yogyakarta, 28 September 2021
Belanja dengan sumber dana PNBP adalah belanja yang sangat erat kaitannya dengan kegiatan layanan yang diberikan oleh satuan kerja kepada masyarakat. Kecepatan penyerapan belanja tersebut sangat berpengaruh terhadap kecepatan dan kualitas layanan kepada masyarakat. Dalam rangka memberikan informasi dan edukasi kepada Satuan Kerja terkait aturan terbaru terkait PNBP, Selasa, 28 September 2021, Kanwil DJPb Provinsi DIY menyelenggarakan acara bertajuk Sosialisasi PMK Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum PNBP secara hybrid.
Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJPb DIY, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IC, Nur Cholis, dilanjutkan dengan paparan materi dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Kasubdit Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran, Agung Kurniawan dan Kepala Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran II, Jaka Trisna.
Dengan adanya PMK 110, konfirmasi setoran PNBP dan penerbitan MP PNBP diproses secara sistem. Hal ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan yang menginginkan adanya percepatan penyerapan belanja dan kinerja capaian output melalui cash bridging bagi kegiatan yang bersumber dari PNBP. Dengan penetapan MP yang lebih awal, maka kegiatan yang bersumber dana PNBP dapat segera dilaksanakan sejak awal tahun anggaran.