Yogyakarta, 22 Oktober 2021
Kanwil DJPb Provinsi DIY Gelar Rakor Pelaksanaan Langkah-Langkah Akhir Tahun 2021 Untuk Pastikan Kelancaran Penerimaan dan Pengeluaran APBN
Dalam rangka menghadapi akhir tahun anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-09/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2021. Peraturan tersebut mengatur mengenai langkah–langkah pengendalian kas menghadapi akhir tahun anggaran (Oktober s.d. Desember 2021) yang meliputi Perencanaan Kas, Penerimaan Negara, Pengeluaran Negara, Penyelesaian Uang Persediaan, Pinjaman/Hibah Luar Negeri, dan Pengeluaran Negara atas Beban Bagian Anggaran BUN. Untuk kelancaran implementasi peraturan dimaksud, Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Langkah-langkah Akhir Tahun 2021 pada hari Jumat, 22 Oktober 2021 yang dihadiri oleh KPPN lingkup D.I Yogyakarta, Bank Himbara, Bank BPD DIY dan Kantor Pos Besar Yogyakarta.
Pada kesempatan membuka rapat koordinasi, Kepala Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta, Arif Wibawa, menyampaikan bahwa pelaksanaan Langkah-Langkah Akhir Tahun 2021 harus dikawal guna memastikan kelancaran penerimaan dan pengeluaran APBN dimana pendapatan dan belanja pemerintah pada tahun ini masih berfokus pada penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, sinergi dan menyamakan persepsi terkait kebijakan dan batas waktu pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Negara di akhir tahun anggaran 2021.

Sesi pemaparan dilanjutkan dengan penjelasan KPPN Yogyakarta atas upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan sebagai pelaksanaan PER-9/PB/2021. Kepala Seksi Bank, Agus Wibisono dan Kepala Seksi Pencairan Dana, Asto Ongko, menyatakan bahwa KPPN melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Bank/Pos Persepsi untuk menilai apakah layanan transaksi penerimaan negara yang dilakukan oleh Bank/Pos Persepsi sudah sesuai dengan indikator-indikator penilaian seperti : tidak menutup loket penerimaan negara pada jam buka loket, tidak menolak wajib pajak yang bukan nasabah, tidak mengenakan biaya atas transaksi penerimaan negara, dan tidak menolak transaksi penerimaan negara dengan nominal tertentu, tidak pernah menutup kanal penerimaan negara pada layanan elektronik.
Rapat koordinasi dilanjutkan dengan diskusi terkait kesiapan KPPN dan sejauh mana koordinasi yang telah dilakukan oleh KPPN kepada satker, BI, Bank/Pos persepsi. Perwakilan dari Bank/Pos persepsi juga mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan kesiapan dalam mendukung langkah-langkah akhir tahun dari segi penerimaan dan pengeluaran Pemerintah. Diskusi juga berkembang untuk mendalami kendala yang berpotensi timbul dari pelaksanaan langkah-langkah akhir tahun baik periode lalu maupun tahun anggaran berjalan dan antisipasi yang dapat dilakukan.