Yogyakarta, 4 November 2021
Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.05/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Penetapan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, Politeknik Negeri Bali dan Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan keuangan satker BLU, serta memantapkan persiapan menjadi satker BLU, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UPN Veteran Yogyakarta Yogyakarta, Dr. Drs. Susanta, M.Si beserta tim mengadakan kunjungan kerja ke Kanwil DJPb Yogyakarta pada tanggal 4 November 2021. Kunjungan kerja diterima oleh Kepala Kanwil DJPb DIY, Arif Wibawa beserta tim.
Dalam kesempatan tersebut, Susanta menyampaikan bahwa UPN Veteran Yogyakarta telah ditetapkan menjadi satker dengan Pola Pengelolaan Keuangan BLU pada tanggal 31 Mei 2021. Dalam rangka persiapan menjadi satker BLU tersebut, UPN Veteran Yogyakarta telah menyusun Standard Operating Procedure (SOP), Rencana Bisnis Anggaran (RBA) tahun 2021, membuka rekening BLU, telah melakukan Kontrak Kinerja Tahun 2021 antara Pemimpin BLU dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan serta telah mempertanggungjawabkan Uang Persediaan (UP) PNBP yang telah diambil dan dibelanjakan melalui SPM GU Nihil.
Disampaikan oleh Kepala Kanwil DJPb DIY, bahwa dengan terbitnya KMK No. 209/KMK.05/2021 maka UPN Veteran Yogyakarta diharapkan untuk dapat segera menindaklanjutinya sebagai bentuk komitmen penetapan menjadi satker BLU. Beberapa hal yang harus dipersiapkan sebagaimana dalam Surat Surat Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum No. S-102/PB.5/2021 tanggal 23 Juni 2021 hal Tindak Lanjut atas Penetapan 6 (enam) PTN BLU pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun telah ditindaklanjuti oleh UPN Veteran Yogyakarta.
Selanjutnya UPN Veteran dapat melaksanakan pengelolaan keuangan BLU dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan No. 129/PMK.05/2020 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum.
Kepala Kanwil DJPb DIY juga menyampaikan bahwa sebagai instansi Pembina BLU, Kanwil DJPb DIY siap memberikan dukungan dan pendampingan kepada UPN Veteran Yogyakarta serta satker BLU lainnya dalam mengelola keuangan satker BLU-nya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan BLUnya.
Kegiatan kunjungan kerja berjalan dengan lancar dan sangat interaktif. Ucapan terimakasih disampaikan oleh Susanta beserta timnya atas pencerahan dan bimbingannya tentang pengelolaan keuangan satker BLU yang baik dan benar.