
Hal tersebut disampaikan oleh Zuhdi Eka Nurokhman, selaku Kepala Seksi IA Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta dalam acara Rapat Koordinasi Optimalisasi Penyerapan Anggaran Triwulan IV T.A. 2021 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Bawaslu Prov. D.I. Yogyakarta. Bertempat di Ruang Media Center Bawaslu Yogyakarta, disampaikan pula beberapa strategi dalam mendongkrak penyerapan anggaran, diantaranya dengan segera melakukan reviu internal terkait anggaran yang sekiranya tidak dapat terserap untuk kemudian dilakukan revisi, sehingga realisasi anggaran dapat dilakukan lebih baik, kemudian secara disiplin melakukan dalam melaksanakan kegiatan dan mencairkan dananya dengan tetap memperhatikan langkah-langkah akhir tahun yang telah disampaikan ke seluruh satuan kerja sebelumnya.

Disampaikan Zuhdi, sampai dengan acara dilaksanakan nilai IKPA satuan kerja Sekretariat Bawaslu Prov. DIY mencapai 94,31, meskipun masuk dalam kategori baik, namun masih terdapat catatan dalam beberapa indikator yang dinilai masih dapat dioptimalkan. Indikator tersebut diantaranya adalah Deviasi Halaman III DIPA, Konfirmasi Capaian Output dan Kesalahan SPM. Untuk Deviasi Halaman III DIPA perlu diperhatikan bahwa RPD pada halaman III DIPA tersebut digunakan sebagai plafon pencairan dana setiap bulannya, serta melaksanakan penyesuaian rencana kegiatan dan realisasi anggaran dengan mengajukan revisi Halaman III DIPA secara tepat waktu.
Konfirmasi Capaian Output dapat digunakan sebagai alat pendorong perbaikan kinerja melalui pemantauan dan pengawasan secara online oleh K/L dan BUN, serta hasil dari evaluasi Capaian Output digunakan untuk peningkatan kualitas kebijakan perencanaan dan penganggaran melalui restrukturisasi output agar lebih terukur. Kesalahan SPM dapat berupa penolakan SPM pada saat konversi di FO KPPN didasarkan pada kesalahan formal atau saat validasi tagihan di MO KPPN atau kesalahan substantif, untuk itu satuan kerja didorong agar lebih teliti dengan memeriksa terlebih dahulu terkait kelengkapan dan kebenaran SPM sebelum diajukan ke KPPN.