Kedudukan Bagan Akun Standar (BAS) adalah sebagai pedoman dalam pencatatan seluruh transaksi keuangan pemerintah. Kesalahan pembebanan akun belanja akan mempengaruhi validitas Laporan Keuangan Pemerintah. Oleh sebab itu, Satuan Kerja diharapkan menggunakan BAS secara konsisten sejak dari perencanaan hingga pelaporan, sehingga membentuk sistem pengendalian yang baik dan memenuhi unsur-unsur manajemen yang baik.Hal tersebut disampaikan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, Mardiyah yang mewakili Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I Yogyakarta saat menjadi narasumber dalam kegiatan Refreshment dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Akhir Tahun 2021 di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jateng-DIY pada hari Senin, 8 November 2021. Lebih lanjut untuk pelaksanaan anggaran tahun 2022 mendatang, Satuan Kerja didorong melakukan review mandiri atas RKAKL 2022 segera setelah menerima DIPA Tahun 2022. Review dilakukan untuk melihat kesesuaian akun, kesesuaian tarif dan kesesuaian dengan kondisi lapangan. Apabila hasil review mendapati ketidaksesuaian, Satuan Kerja segera dapat melakukan revisi sesuai kewenangannya.
Dalam sesi paparan, ditegaskan kembali penggunaan beberapa akun. Akun Belanja Barang Persediaan tidak dapat dilihat dari bentuk barangnya melainkan intention pada saat penyusunan perencanaan kegiatan dan penyusunan RKAKL-nya, sehingga untuk barang-barang yang memang direncanakan habis pada satu kegiatan tidak dialokasikan dari Belanja Barang Persediaan dan tidak menjadi persediaan. Suatu barang dapat digolongkan sebagai barang persediaan apabila perencanaan pengadaan barang tersebut bersifat kontinu atau berkelanjutan, tidak hanya untuk satu kali kegiatan saja. Sedangkan untuk akun Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Aset tetap harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu dimiliki dan berwujud, mempunyai manfaat lebih dari 12 bulan, digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dan memenuhi kriteria nilai satuan minimum kapitalisasi. Terakhir untuk pengalokasian dana penanganan Covid-19, dilakukan berdasarkan klasifikasi akun khusus Covid-19, yang bertujuan untuk memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, monev kinerja, dan pergeseran anggaran dalam penanganan Covid-19.




