Kanwil DJPb DIY menyelenggarakan FGD Evaluasi dan Langkah-Langkah Perbaikan I
KPA bagi satker lingkup Kanwil DJPb DIY secara daring (11/5).

Selain sebagai evaluasi atas kinerja pelaksanaan anggaran K/L triwulan I 2022 lingkup Provinsi D.I. Yogyakarta, kegiatan ini juga penting untuk mendiskusikan langkah-langkah strategis dalam rangka mengoptimalkan dan menjaga konsistensi capaian kinerja pelaksanaan anggaran tahun 2022.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran K/L, Kementerian Keuangan menggunakan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebagai instrumen utama. Formulasi IKPA tersebut mengalami beberapa kali penyesuaian dan yang terakhir sebagaimana diatur melalui PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja K/L. Penilaian IKPA dilakukan dengan menggunakan aplikasi Om-SPAN yang bisa diakses oleh seluruh satuan kerja.
"Nilai IKPA bukanlah goal dari pelaksaan anggaran. Namun untuk saat ini, IKPA masih menjadi instrumen terbaik yang mampu mencerminkan kualitas pelaksanaan anggaran kita, baik dari segi efisiensi, efektivitas, maupun kepatuhan terhadap regulasi. Melalui nilai IKPA yang optimal diharapkan anggaran yang dikelola juga dapat memberikan kemanfaatan yang optimal bagi masyarakat. Melalui alokasi anggaran tersebut diharapkan bukan hanya mampu menghasilkan output, namun juga memberikan outcome dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional". Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJPb DIY, Arif Wibawa dalam sambutannya pada kegiatan tersebut.