Yogyakarta, 30 September 2022
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan memberikan informasi terkini terkait kebijakan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi melalui zoom meeting dengan peserta seluruh UPG KPPN di lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta. Sosialisasi dimaksud membahas mengenai PMK-227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan KMK-258/PMK.09/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan hasil Survey Partisipasi Publik yang dilaksanakan tahun 2019, hanya 37% responden dari segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi dan hanya 13% responden dari segmen pemerintah yang menyatakan pernah melaporkan gratifikasi. Data tersebut menunjukkan masih rendahnya awareness masyarakat dan aparat pemerintah terkait gratifikasi. Padahal gratifikasi merupakan pintu awal dari terjadinya praktek korupsi.
Plt. Kepala Bidang SKKI, Bapak Sugeng Winarno, menyampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi agar harus tetap waspada dengan praktek gratifikasi, terutama menjelang akhir tahun anggaran. Walaupun layanan sudah dilaksanakan secara online namun kemungkinan itu tetap masih ada.
UPG dari masing-masing KPPN diharapkan dapat mensosialisasikan kembali materi tentang Pengendalian Gratifikasi dan Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan kepada pihak internal maupun eksternal di lingkup unit kerjanya. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kembali awareness masyarakat dan aparat pemerintah terkait pengendalian gratifikasi.