Yogyakarta, 7 November 2022
Guna penguatan peran dan tugas Kementerian Keuangan di daerah, Menteri Keuangan telah menetapkan tiga Keputusan Menteri Keuangan, yaitu KMK Nomor 394/KMK.01/2022 tentang Perwakilan Kementerian Keuangan, KMK Nomor 395/KMK/2022 tentang Program Penguatan Regional Chief Economist Dalam Rangka Fiskal Berbasis Kewilayahan, dan KMK Nomor 396/KMK.01/2022 tentang Program Sinergi Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah Kementerian Keuangan.
Ketiga KMK tersebut dikenal sebagai Paket Kebijakan Kemenkeu Kewilayahan.
Implementasi Paket Kebijakan Kemenkeu Kewilayahan memerlukan kesamaan pemahaman dan langkah seluruh unit kerja instansi vertikal Kementerian Keuangan.
Untuk itu, telah digelar Diseminasi Paket Kebijakan Kemenkeu Kewilayahan yang diikuti oleh perwakilan Instansi Vertikal Kemenkeu Wilayah DIY dan sekitarnya dengan narasumber Biro Organta Setjen Kemenkeu, CTO Kemenkeu, dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana DJPb.