Yogyakarta, 2 Februari 2023
Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta menyelenggarakan FGD PMK 202/PMK.05/2022: Perubahan PMK 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) dengan narasumber Kepala Seksi Peraturan dan Standardisasi Teknis BLU II, Unggul Budi Susilo. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut dihadiri secara luring oleh enam satker BLU di Provinsi D.I Yogyakarta dan secara daring oleh pejabat/pegawai di lingkup Direktorat PPK-BLU, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Terbitnya regulasi baru, yaitu PMK 129/PMK.05/2020 dilatarbelakangi penyempurnaan terhadap beberapa aspek khususnya mengenai pengelolaan kas dan surplus, pemanfaatan aset, pengelolaan piutang, pejabat pengelola dan dewan pengawas, remunerasi, dan tata kelola dan kinerja. Kegiatan FGD ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan sebagai upaya meningkatkan kinerja layanan BLU. Demikian, Kepala Bidang PPA I, Rochmadi Hendrocahyono dalam sambutan pembukaan mewakili Kepala Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta.
Pada sesi pemaparan, narasumber menyampaikan perubahan melalui PMK 202/PMK.05/2022 menyempurnakan regulasi PMK 129/PMK.05/2020, antara lain terkait pengaturan BLU sesuai karakteristik, sistem penerimaan dan pembayaran, investasi jangka pendek serta pemindahan saldo. Demikian juga dari sisi kelembagaan, penyempurnaan regulasi menyangkut organ Dewan Pengawas (Dewas) meliputi Komite Audit dan Sekretariat Dewas. BLU sebagai organisasi yang dianggap mature diberikan keleluasaan oleh Pemerintah untuk mengelola dirinya sendiri sesuai tata Kelola yang baik.
Sesi pemaparan materi diakhiri dengan tanya jawab yang dipandu oleh moderator Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I C, Nur Cholis.