JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

FGD UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Penyerahan Penghargaan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2022

Yogyakarta, 23 Februari 2023

 

Kehadiran UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan publik yang berkualitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaannya, tentu dibutuhkan pemahaman dan kesungguhan dari semua pihak untuk mengimplementasikan kebijakan yang dituangkan dalam UU HKPD ini.

 

Lahirnya UU HKPD ini, diharapkan menjadi wujud penguatan dan jawaban berbagai tantangan, terutama kaitannya dengan bagaimana mengelola hubungan keuangan antara pusat dan daerah juga mengelola keuangan di Pemerintah Pusat. UU HKPD bertujuan agar instrumen APBN maupun instrumen APBD memiliki peran yang sangat penting untuk mencapai tujuan bernegara, maka harmonisasi dan sinkronisasi serta sinergi adalah upaya untuk memperbaiki hasil, bukan mengambil kewenangan daerah.

 

Untuk memperoleh pemahaman yang sama terkait UU HKPD, bertempat di Aula Lantai 3 Kanwil DJPb Prov D.I.Yogyakarta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Pemberian Penghargaan Kinerja Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara lingkup Kanwil DJPb DIY dan Pemerintah Daerah lingkup Provinsi D.I. Yogyakarta Tahun 2023.

 

Selain untuk lebih memperkuat kerjasama dalam rangka pembangunan daerah, kegiatan ini sebagai wujud apresiasi kepada pemerintah daerah dalam kerjasama dalam pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong optimalisasi kinerja DAK Fisik dan Dana Desa dalam wilayah Provinsi D.I.Yogyakarta pada tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah beserta para Kepala KPPN di lingkup Kanwil DJPb Prov. D.I.Yogyakarta. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Bapak Arif Wibawa, Kepala Kanwil DJPb DIY dan dilanjutkan dengan pemberian Penghargaan Kinerja Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara lingkup Kanwil DJPb DIY dan Pemerintah Daerah lingkup Provinsi D.I. Yogyakarta Tahun 2023. Penghargaan kinerja diberikan pada 3 (tiga) kategori yaitu:

  • Kategori Penyaluran DAK Fisik Tahun 2022: Terbaik I diraih oleh Pemprov D.I.Yogyakarta; Terbaik II diraih oleh Pemkab Sleman; dan Terbaik III diraih oleh Pemkab Kulonprogo
  • Kategori Penyaluran Dana Desa Tahun 2022: Terbaik I diraih oleh Pemkab Sleman; Terbaik II diraih oleh Pemkab Kulonprogo; dan Terbaik III diraih oleh Pemkab Gunungkidul
  • KPPN Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa 2022: Terbaik I diraih oleh KPPN Yogyakarta; Terbaik II diraih oleh KPPN Wates; dan Terbaik III diraih oleh KPPN Wonosari

 

Setelah pemberian penghargaan acara dilanjutkan dengan FGD terkait UU HKPD dengan Narasumber Bapak Iwan Butarbutar, fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan ibu Arvi Risnawati, Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb DIY, dengan moderator Bapak Tengku Yustisia selaku Kasi Bidang PPA IIA Kanwil DJPb DIY.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search