Yogyakarta, 6 April 2023
Kamis Pahingan Kanwil DJPb DIY: Wujudkan “Bendahara Pintar” untuk Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Negara
Halo Sobat #Intress,
Bendahara pengeluaran memiliki kunci sentral dalam pengelolaan dan tanggung jawab masalah keuangan negara yang membutuhkan kemampuan dan profesionalisme tinggi. Kanwil DJPb DIY berkolaborasi dengan Kanwil DJP DIY @pajakdiy menyelenggarakan forum diskusi Kamis Pahingan pada yang mengangkat tema “Bendahara Pintar” (6/4).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan dihadiri 83 satuan kerja ini diharapkan meningkatkan pemahaman bendahara satuan kerja mengenai tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan APBN.
Sesi pemaparan materi pertama oleh Agus Ilhami, Pengolah Data Pembinaan Pelaksanaan
Anggaran I C Senior Kanwil DJPb DIY. Agus menjelaskan tugas bendahara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, antara lain, pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran, serta pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran.
Materi kedua mengenai kewajiban pajak bendahara pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Kanwil DJP DIY, Eko Susanto. Kewajiban bendahara pemerintah meliputi mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya, memotong/ memungut pajak atas setiap pembayaran objek potong/pungut, menyetor pajak, dan melaporkan pajak. Kegiatan Forum Diskusi Kamis Pahingan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang dipandu moderator, Tri Paryanto.