Yogyakarta, 27 Juni 2023
Dalam rangka mendorong percepatan belanja pemerintah khususnya yang bersumber dari PNBP dan menyampaikan kepada satuan kerja K/L terkait dengan kebijakan baru mekanisme MP PNBP yang diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2023, Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta menyelenggarakan ‘Sosialisasi Petunjuk Teknis Penetapan MP PNBP Secara Elektronik’ pada 27 Juni 2023 secara daring.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi DIY dalam sambutan pembukaan yang diwakili Plh. Kepala Bidang PPA I, Sugeng Winarno menyampaikan bahwa reformulasi mekanisme MP PNBP pertama kali dilakukan pada tahun 2021 melalui konsep pre-financing, untuk mengakselerasi kinerja belanja negara yang bersumber dari PNBP. Pada tahun ini, penyempurnaan pengaturan kembali ditetapkan antara lain dilatarbelakangi masukan dari Kanwil dan K/L/ Satker terkait perbaikan probis penetapan MP PNBP baik terhadap ketentuan maupun sistemnya, dan perlunya relaksasi pengajuan MP PNBP bagi K/L yang mengalami kesulitan dalam pengajuan MP PNBP dikarenakan PNBP dalam jumlah besar baru diterima di bulan Desember TA berjalan.
Sosialisasi dilanjutkan pemaparan materi prinsip-prinsip pemberian persetujuan MP PNBP berdasarkan PER- 2/PB/2023 dan mekanisme pengajuan persetujuan MP PNBP dengan narasumber Kepala Seksi PPA ID, Pujiastuti. Pokok-pokok perubahan yang diatur yaitu perubahan pejabat yang berwenang menetapkan MP PNBP, relaksasi pengajuan MP untuk K/L yang memiliki kegiatan PN/PSN, perubahan MP akibat penurunan pagu, dan penegasan & penyesuaian aturan lainnya. Sosialisasi diakhiri dengan diskusi yang dimoderatori Analis PPA I-A Senior, Tri Paryanto.