Yogyakarta, 6 Juli 2023
Hai Sobat #InTress,
Dalam rangka penyebarluasan informasi dan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada semua pejabat fungsional APK APBN dan PK APBN lingkup Kanwil DJPb DIY dan Banten, bertempat di ruang rapat Kanwil DJPb DIY diselenggarakan sharing session penilaian kinerja JF APK APBN dan PK APBN pasca implementasi peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (6/7).
Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Sistem Perbendaharaan DJPb, Ludiro, dihadiri oleh tim narasumber dari Direktorat Sistem Perbendaharaan, Kanwil DJPb DIY, KPPN lingkup Kanwil DJPb DIY, serta para pejabat fungsional APK APBN dan PK APBN yang hadir secara luring maupun daring.
Dalam sambutan pembukaan, Kepala Kanwil DJPb DIY, Agung Yulianta melaporkan jumlah pejabat fungsional APK dan PK APBN serta jumlah pejabat perbendaharaan yang telah mendapatkan sertifikat bendahara, PPK dan PPSM serta berharap pada masa mendatang semua pejabat perbendaharaan mempunyai sertifikat dan semua pejabat fungsional APK dan PK APBN mendapat penugasan sesuai sertifikat kompetensi yang dimiliki.
Dalam paparannya, narasumber menyampaikan pokok-pokok perubahan yang terdapat dalam peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 yang pelaksanaannya telah harus dilakukan mulai tanggal 1 Juli 2023. Selain pemaparan dari sisi regulasi dilakukan simulasi penginputan SKP melalui aplikasi e-jafung.
Kegiatan sharing session ini diakhiri dengan sesi diskusi yang hangat dimana peserta banyak menanyakan teknis penginputan SKP dalam aplikasi ejafung dan semua pertanyaan telah dijawab dengan tuntas oleh tim DSP. Dengan adanya sharing session ini diharapkan proses penilian kinerja JF APK dan PK APBN periode 1 tahun 2023 dapat berjalan lancar dan dengan kegiatan ini para pejabat fungsional APK dan PK APBN lebih paham dan mengerti substansi dari peraturan Menpan RB No 1 tahun 2023 dan dari sisi aplikasi lebih dikuasai.