Yogyakarta, 17 Juli 2023
Halo Sobat #InTress,
Kanwil DJPb DIY selaku instansi vertikal DJPb di daerah telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 untuk melakukan monev PNBP di wilayah kerjanya. Dari aktivitas monitoring dan evaluasi tersebut dapat diketahui kepatuhan penyetoran dan pertanggungjawaban, kendala pelaksanaan anggaran, potensi, serta kualitas proyeksi penerimaan maupun belanja yang bersumber dari PNBP. Hasil monev dituangkan dalam laporan yang disampaikan kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran dan diharapkan dapat menjadi masukan untuk perbaikan pengelolaan PNBP untuk kinerja yang lebih optimal.
Kanwil DJPb DIY melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan PNBP Semester I Tahun 2023 pada satuan kerja secara online melalui zoom meeting dalam format one on one meeting (17/7).
Kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi kendala dan permasalahan yang dihadapi satuan kerja K/L dalam proses pelaksanaan PNBP guna mendapatkan masukan dan umpan balik untuk perbaikan ketentuan, proses bisnis dan pelaksanaan anggaran di bidang PNBP.
Satker terpilih yang diundang adalah Rumkit Tk. III 04.06.03 dr. Soetarto Yogyakarta Kesdam IV/Dip, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik, Sekolah Menengah Kejuruan-SMTI Yogyakarta, Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, Sekolah Tinggi Multi Media (MMTC) Yogyakarta, dan Ditlantas Polda DIY.