JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Workshop dan Rapat ALCo Regional "Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Implementasi UU HKPD di DIY"

Yogyakarta, 14 Agustus 2023

 

Halo Sobat #InTress,
 
Dalam rangka mendukung harmonisasi hubungan antara pusat dan daerah dalam penyelarasan kebijakan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, adil, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang serta optimalisasi peran sebagai Regional Chief Economist, Kanwil DJPb DIY telah menyelenggarakan kegiatan Workshop dan Rapat ALCo Regional “Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Implementasi UU HKPD di DIY” di Aula Kanwil DJPb DIY yang ini dihadiri oleh Plt. Kepala Bappeda DIY, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayah DIY, Kanwil DJP DIY, KPPBC TMP B Yogyakarta, KPKNL Yogyakakarta, BDK Yogyakarta serta para pegawai Kanwil DJPb DIY (14/8).
 
Kegiatan ini diawali dengan arahan Kepala Kanwil DJPb DIY, Agung Yulianta yang menjelaskan mengenai kondisi pertumbuhan ekonomi regional DIY yang harus dikelola bersama, harmonisasi belanja pusat dan daerah yang harus dimaksimalkan, serta hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang transparan serta akuntabel. Keynote Speech dari Plt. Kepala Bappeda DIY, Tri Saktiyana menyampaikan tentang tujuan dibentuknya negara berdasarkan Pembukaan UUD 1945 salah satunya adalah memajukan kesejahteraan umum, maka dari itu adanya tugas desentralisasi fiskal ini dapat memberikan concern bagi daerah agar lebih aktif dan optimal dalam mengelola keuangan daerah.
 
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Maharta Titi tentang Arah dan Pokok Kebijakan HKPD; Kanwil DJP DIY, Ayu Norista Sari tentang Pajak Pusat dan Daerah; KPKNL Yogyakarta, Jati Wiryawan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara; dan Kanwil DJPb DIY, Tengku Yustisia Abdul Rahman tentang Local Taxing Power sehubungan dengan Implementasi UU HKPD yang dimoderatori oleh Kepala Bidang PPA II, Arvi Risnawati.
 
Implementasi UU HKPD diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah dalam melaksanakan optimalisasi penerimaan daerah dan meningkatkan kualitas belanja daerah. Selain itu, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penggunaan APBD agar mendorong tercapainya tujuan nasional. UU HKPD juga mendukung sinergi fiskal nasional dalam bentuk harmonisasi kebijakan APBN dan APBD yang dilakukan dalam rangka menyelaraskan kebijakan fiskal nasional dengan fiskal regional agar kesinambungan fiskal tetap terjaga.
 
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search