JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Kepala Kanwil DJPb DIY Menghadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Rekomendasi Atas Perdais / Pergub DIY

Yogyakarta, 22 Agustus 2023

 

Halo Sobat #InTress,
 
Perubahan kebijakan dan mekanisme penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) ditujukan untuk mendekatkan dan meningkatkan layanan kepada pemerintah daerah, di mana mulai tahun 2023 seluruh jenis TKD disalurkan melalui KPPN di daerah.
 
Kanwil DJPb DIY yang merupakan instansi vertikal pembina KPPN di wilayah DIY, sekaligus mempuyai peran sebagai Treasurer, Regional Chief Economist, dan Financial Advisor mempunyai tugas salah satunya adalah melakukan monitoring dan evaluasi realisasi penyaluran TKD, termasuk Dana Keistimewaan DIY.
 
Sehubungan dengan telah ditetapakannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.07/2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 15 PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka dipandang perlu untuk diadakan koordinasi dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Rekomendasi atas Perdais/Pergub DIY.
 
Pada tanggal 22 Agustus 2023 bertempat di Yogyakarta, telah diadakan Rapat Perencanaan dan Penganggaran Dana Keistimewaan DIY berkaitan dengan Perumusan Teknis Evaluasi dan Pelaporan Dana Keistimewaan berdasarkan PMK Nomor 16/PMK.07/2023 dan Pembahasan Teknis dan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan TKD.
 
Kepala Kanwil DJPb DIY, Agung Yulianta turut menghadiri pertemuan tersebut.
 
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus Dan Keistimewaan DJPK Kementerian Keuangan, Jaka Sucipta; Plh. Direktur PDOD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Budi Arwan; Sekda DIY, Beny Suharsono; Paniradya Pati Kaistimewan, Aris Eko Nugroho; serta perwakilan dari Kementerian/Lembaga Teknis yang berkaitandengan Dana Keistimewaan seperti Kementerian Pendidkan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR.
 
Dana keistimewaan DIY diharapkan dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat DIY serta dapat mengentaskan kemiskinan melalui berbagai program dan kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemeliharaan budaya dan tradisi, serta pengembangan sektor ekonomi lokal.
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search