JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Wujudkan Pengelolaan PNBP yang Pruden, Kanwil DJPb DIY Gelar Refreshment Mekanisme Pengajuan dan Reformulasi Persetujuan MP PNBP

Yogyakarta, 1 Februari 2024

 

Halo Sobat #InTress,
 
Kanwil DJPb DIY menyelenggarakan Refreshment Mekanisme Pengajuan MP PNBP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2023 dan Reformulasi Persetujuan MP PNBP bagi 25 satker pengelola PNBP tidak terpusat di Gedung Treasury Learning Center (1/2).
 
Dalam sambutan pembukaan kegiatan tersebut, Kepala Kanwil DJPb DIY, Agung Yulianta, menyatakan bahwa PNBP memegang peranan penting di DIY, dari sekitar Rp9,0 triliun pendapatan negara secara nasional, Rp2,0 triliun berasal dari PNBP. Fokus Refreshment hari ini terkait penggunaan PNBP, di mana konsep pre financing yang diberikan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan basis yang digunakan adalah target pendapatan PNBP. Pada bagian akhir sambutan, Kepala Kanwil mengingatkan bahwa PNBP merupakan bagian dari kebijakan APBN untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, maka satker PNBP harus mengelola dan menggunakan PNBP secara hati-hati agar PNBP tidak saja menghasilkan output namun juga outcome yang signifikan bagi masyarakat.
 
Dalam sesi pemaparan, Kepala Seksi PPA I D, Pujiastuti menyampaikan bahwa implementasi pre financing MP PNBP berdasarkan evaluasi sampai dengan triwulan III 2023 menunjukkan belum adanya akselerasi yang signifikan dalam merealisasikan belanja PNBP. Selain itu terdapat kelebihan belanja sumber dana PNBP senilai Rp135,41 juta. Hal tersebut disebabkan satker tidak memperhatikan realisasi penerimaan pada setiap pencairan belanja sumber PNBP seharusnya realisasi belanja yang dilakukan sebesar realisasi penerimaan setelah diperhitungkan dengan ijin penggunaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan hal tersebut, maka dilakukan reformulasi dalam kebijakan penetapan MP oleh Kanwil DJPb, yaitu pemberian persetujuan untuk tahap I tidak selalu 60%, namun mempertimbangkan realisasi belanja semester I TAYL dan setoran PNBP terendah dalam 3 tahun terakhir. Selain itu juga dipaparkan terkait proses bisnis penetapan MP PNBP yang terbagi ke dalam Tahap I maksimal 60 persen dari pagu PNBP, Tahap II maksimal 80 persen, dan Tahap III maksimal 100 persen. Kegiatan diakhiri dengan diskusi yang dipandu oleh Kepala Bidang PPA I, Asri Isbandiyah Hadi dan diikuti dengan antusias oleh satker yang hadir.
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search