Yogyakarta, 7 Februari 2024
Halo Sobat #InTress,
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan Laporan Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam rangka penyusunan laporan keuangan dimaksud khususnya di tingkat wilayah, Kanwil DJPb DIY menggelar FGD Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara Tingkat Wilayah Tahun 2023 Lingkup Kanwil DJPb DIY (7/2).
Pada kegiatan yang dihadiri oleh para penyusun laporan keuangan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) di lingkup Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut, dipaparkan materi terkait dengan ketentuan umum dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2023 berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan telaah laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi.