
Yogyakarta, 4 Juni 2024 - Kanwil DJPb DIY menerima Tim Unit Pengembangan Sistem Remunerasi dan Penilaian Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga sebagai salah satu Badan Layanan Umum (BLU) pada Selasa (28/5/2024). Tim dari UIN Sunan Kalijaga tersebut hadir untuk melakukan konsultasi tentang pengajuan kenaikan remunerasi BLU dan Definisi Operasional Indikator Penilaian Kinerja.
Ketua Tim dari UIN Sunan Kalijaga, Sunaryati mengungkap ada 2 masalah yang ingin dikonsultasikan dengan Kanwil DJPb DIY. Pertama, yaitu definisi operasional pengukuran kinerja utama dan apa saja kriteria yang digunakan.
"Kedua, tentang remunerasi yang belum terealisasi namun terdampak ketentuan baru tentang remunerasi kolektif," kata Sunaryati yang hadir didampingi sejumlah anggota tim dari UIN Sunan Kalijaga.
Atas 2 permasalahan tersebut, Kepala Kanwil DJPb DIY, Agung Yulianta memberikan rekomendasi tentang apa saja yang harus dilakukan oleh UIN Sunan Kalijaga. Agung menjelaskan pendetailan teknisnya bisa dilaksanakan dan disepakati pada lingkup kementerian agar menghadirkan rasa keadilan untuk semua BLU.
"Rektor yang berwenang membuat kriteria untuk dijadikan panduan semua pegawai. Terkait remunerasi kolektif, pada dasarnya penting untuk memberikan rasa keadilan untuk seluruh pegawai BLU. Yang menentukan adalah kementerian/lembaga (dalam hal ini Kemenag)," ujar Agung.
Setelah itu, Agung merekomendasikan agar UIN Sunan Kalijaga segera menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut dengan melakukan koordinasi intensif bersama kantor pusat Kemenag.




