
Yogyakarta, 20 Juni 2024 - Kanwil DJPb DIY menyelenggarakan forum group discussion (FGD) bertema “Manajemen Aset Optimal, Layanan BLUD Maksimal” pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 dengan tujuan meningkatkan kesepahaman dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan aset di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Acara ini dihadiri oleh perwakilan seluruh Biro Perekonomian dan BPKAD pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di DIY serta dari BLU rumah sakit dan bidang kesehatan lainnya di DIY.
Kepala PPA I Kanwil DJPb DIY, Asri Isbandriah Hadi dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan pentingnya BLUD agar mampu mengoptimalkan fleksibilitas yang didapatkan untuk mendukung peningkatan layanan yang diberikan. Terutama optimalisasi pengelolaan aset seperti pengelolaan pendapatan, belanja, pengadaan barang dan jasa, utang piutang, tarif, sumber daya manusia (SDM), kerja sama, investasi dan remunerasi serta SiLPA/defisit.
Dalam sesi pemaparan, narasumber dari RSUP dr Sardjito, Ika Yuli Astuti menyampaikan bagaimana pengalaman instansinya mengoptimalkan fleksibilitas pengelolaan aset yang didapat dalam rangka meningkatkan layanan. Optimalisasi tersebut antara lain dengan terlaksananya kerja sama operasi (KSO) maupun kerja sama pemanfaatan aset.
KSO dilakukan dengan memanfaatkan aset peralataan mesin milik pihak ketiga yang digunakan dalam memberikan layanan, terutama layanan labolatorium di RSUP dr Sardjito. KSO dipilih dengan mempertimbangkan aspek penghematan anggaran. Lalu, kerja sama pemanfaatan aset dilakukan dalam rangka optimalisasi aset dengan menyewakan ruangan kepada pihak ketiga. Saat ini peling tidak terdapat 15 mitra kerja sama dalam pemanfaan aset tersebut.
Selanjutnya, narasumber dari KPKNL Yogyakarta Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Sri Purwati memaparkan alur kebijakan dan pengaturan optimalisasi aset BLU di pemerintah pusat. Mulai dari batasan pemanfaatan aset BLU, skema, jangka waktu pemanfaatan, dan tarif sewa. Pemanfaatan BMN atau barang milik negara dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum, tidak mengubah status kepemilikan BMN, dan dilakukan terhadap BMN yang telah mendapat penetapan status penggunaan.
Menurutnya, skema pemanfaatan aset dapat berbentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah/bangun serah guna (BGS/BSG) maupun kerja sama pembangunan infrastruktur (KSPI) atau kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur (KETUPI). Jangka waktu pinjam pakai paling lama 5 tahun, sewa paling lama 10 tahun, dan KSP paling lama 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani serta jangka waktu sewa dalam rangka kerja sama infrastruktur paling lama 50 tahun.
Sri Purwati mengatakan besaran sewa ditentukan oleh tarif pokok sewa dan faktor penyesuai sewa. Tarif pokok sewa merupakan nilai wajar atas sewa hasil perhitungan dari penilai. Adapun faktor penyesuai sewa ditetapkan dengan mempertimbangkan daya beli/kemampuan membayar masyarakat serta kemauan membayar masyarakat dan nilai keekonomian atas masing-masing infrastruktur yang disediakan. Pengaturan yang ada di pemerintah pusat ini bisa dijadikan acuan untuk membangun regulasi di pemerintah daerah sepanjang Kementerian Dalam Negeri tidak mengatur secara khusus.
Sebagai penutup, Kepala Kanwil DJPb DIY, Agung Yulianta mengingatkan pentingnya pemda menyiapkan peraturan terkait pengelolaan aset BLUD. Agung menjelaskan BLUD rumah sakit, seperti halnya BLU pada umumnya memiliki mandat yang tidak ringan serta dituntut mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih hebat dibandingkan dengan swasta.
"Sumber modal RS swasta adalah dari perorangan, sedangkan sumber modal RS dari pemerintah. Pemerintah secara permodalan tentu lebih kuat dibandingkan dengan perorangan. Untuk itu BLU memiliki diberikan fleksibilitas dibanding satker biasa, salah satunya adalah pengelolaan aset. Namun fleksibilitas pengelolaan aset BLUD tersebut akan berjalan dengan baik jika dilindungi dengan payung hukum yang memadai," tutupnya.




