Yogyakarta, 20 November 2024 - Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJPb DIY) menggelar Town Hall Meeting dengan tema "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju" di Aula Lantai III Kanwil DJPb DIY, Maguwoharjo, Depok, Sleman pada Selasa (19/11/2024). Selain dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), acara ini diselenggarakan untuk menguatkan karakter pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberantas habis perilaku korupsi.
Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil DJPb DIY, Agung Yulianta dan menghadirkan narasumber Widyaiswara Ahli Madya Balai Diklat Keuangan (BDK) Yogyakarta, Aniek Juliarini serta diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil DJPb DIY beserta KPPN lingkup DIY. Dalam sambutannya, Agung Yulianta mengatakan bahwa pencanangan tanggal 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia merupakan pertanda korupsi merupakan musuh seluruh dunia.
"Kita sebagai bagian dari dunia dan Indonesia harus tegas dalam upaya memberantas korupsi. Kita harus punya tekad dan komitmen yang sama dalam memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, termasuk dimulai dari kantor kita dan terutama diri kita sendiri," ucap Agung.
Kepala Kanwil DJPb DIY menegaskan apabila gerakan antikorupsi sudah terpatri mulai dari diri sendiri, maka tidak ada lagi tempat untuk perilaku korupsi di manapun. Untuk mencapai fase tersebut, setiap individu perlu memahami definisi dan jenis-jenis perilaku korupsi.
"Kalau kita ingin tahu teknisnya, di undang-undang ada 30 jenis korupsi, yang harus kita pahami setidaknya 7 jenis yang merangkum dari 30 itu. Jangan sampai yang 7 itu kita tidak paham dan masuk ke dalam areanya," kata Agung.
Tujuh perilaku korupsi yang dimaksud yakni merugikan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemuasan, dan perbuatan curang. Lalu ada benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.
Sementara itu, Anies Juliarini mengingatkan bahwa perilaku korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Oleh sebab itu, dia berharap seluruh elemen bangsa Indonesia, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak tergoda untuk melakukan korupsi.
"Korupsi itu kejahatan luar biasa karena dampaknya juga luar biasa. Tidak hanya kepada keuangan negara dan perekonomian negara, tetapi juga menimbulkan kemiskinan, kesenjangan, dan kejahatan," kata Aniek.
Aniek pun mengapresiasi Kanwil DJPb DIY yang telah menyandang predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dia berharap Kanwil DJPb DIY bisa meningkatkan apa yang telah dicapai selama ini.
Setelah penyampaian materi oleh narasumber, acara dilanjutkan dengan dialog interaktif yang ditandai dengan aktifnya sejumlah peserta bertanya. Acara kemudian ditutup lewat foto bersama dengan menunjukkan banner komitmen memberantas perilaku korupsi.