Yogyakarta, 29 November 2024 - Kanwil Ditjen Perbendaharaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah. Salah satunya dilakukan dengan meningkatkan pemahaman tentang penyusunan dan penyajian Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Oleh sebab itu, Kanwil DJPb DIY menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 bersama pemda lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat dengan tema “Penguatan Akuntabilitas Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Melalui Transparansi Informasi pada CaLK Pemda” ini diselenggarakan pada Kamis (28/11/2024) di Aula lantai 3 Kanwil DJPb DIY, Maguwoharjo, Depok, Sleman secara hybrid.
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Kanwil DJPb DIY Agung Yulianta yang menegaskan pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang penyusunan dan penyajian CaLK. Tujuan akhirnya yakni meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah.
"Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah melalui pemahaman yang lebih baik tentang penyusunan dan penyajian Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)," ucap Agung.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi publikasi Government Finance Statistic (GFS) Triwulan III 2024 oleh Kepala Bidang PAPK Kanwil DJPb DIY, Pudji Ardi Susatyo Achmadi. Pudji menyebut laporan GFS menyediakan analisis keuangan pusat dan daerah yang komprehensif.
Sesi berikutnya yaitu dialog yang menghadirkan sejumlah narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY dan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK) Ditjen Perbendaharaan yang menekankan pentingnya CaLK. Dengan adanya CaLK, diharapkan pembaca laporan keuangan dapat mengetahui perkembangan dan penjelasan angka laporan keuangan sehingga tersaji laporan keuangan yang akuntabel dan informatif. Hatmatri Dewi F dari BPK Perwakilan DIY menjelaskan kecukupan pengungkapan pada CaLK merupakan aspek penting dalam penerbitan Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“CaLK bukan hanya pelengkap, tetapi bagian yang memberikan konteks dan makna pada angka-angka laporan keuangan”, ujar Hatmatri.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Esti Dwi Arvina dari Direktorat APK DJPb menjelaskan penyusunan CaLK harus berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selain itu, CaLK juga perlu disesuaikan dengan peraturan kebijakan akuntansi di tiap daerah.
“CaLK harus disusun transparan dan mudah dipahami oleh seluruh pengguna laporan keuangan," ucapnya.
Selanjutnya, Noorlina Hidayati dari Bidang PAPK Kanwil DJPb DIY menyampaikan overview atas penyajian CaLK oleh pemda lingkup DIY. Secara garis besar disampaikan masih ada ketidakseragaman format CaLK pada tiap-tiap pemda. Namun, selama kriteria pengungkapan tercukupi dan laporan keuangan tersaji dengan jelas dan dapat dipahami pengguna laporan keuangan, perbedaan ini tidak menjadi kendala.
Rapat koordinasi ini diharapkan menghadirkan koordinasi dan transfer pengetahuan antara para peserta guna menyamakan persepsi tentang penyajian CaLK yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan infomasi yang komprehensif dan lebih mendalam atas LKPD khususnya mengenai CaLK.