
Yogyakarta, 20 Desember 2024 - Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DJPb) DIY, Agung Yulianta beserta jajaran melaksanakan rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Kantor DPD RI DIY, Umbulharjo pada Rabu (18/12/2024). Kegiatan tersebut mempertemukan Kanwil DJPb DIY dengan Anggota DPD RI Dapil DIY, Yashinta Sekarwangi Mega dan jajaran Pemda DIY.
Diketahui, salah satu agenda dalam rapat itu yakni membahas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Agung Yulianta menjelaskan UU 17/2023 tersebut menjadi rujukan untuk mengatur tata kelola keuangan negara agar sesuai dengan tujuan, objek, proses hingga prinsip negara.
Agung juga menjelaskan tentang penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pengelolaannya harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Salah satunya membangun sistem pengawasan melalui berbagai wahana agar pengelolaannya lebih baik dan akuntabel serta memenuhi asas good governance.
"Selain itu, pengelolaan PNBP harus berdasarkan hukum, bisa melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan seperti pemanfaatan sumber daya alam, pengelolaan dana abadi, pengelolaan dana yang dipisahkan berupa deviden BUMN/BUMD, dan lain-lain," ujar Agung.
Sementara itu, Yashinta Sekarwangi Mega menyambut dengan hangat kehadiran jajaran Kanwil DJPb DIY dan Pemda DIY untuk membahas tata kelola keuangan negara di DIY. Dia berharap diskusi-diskusi lanjutan bisa dilaksanakan untuk memastikan APBN bisa menyejahterakan masyarakat dan dampaknya bisa dirasakan signifikan.
"Rapat ini merupakan upaya kita bersama untuk mengatasi masalah yang dihadapi masyarakat DIY agar masyarakat semakin sejahtera baik di bidang kesehatan hingga ekonomi. Saya berharap pertemuan ini bisa berlanjut dengan baik," tutur Yashinta.




