JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Diskusi Bersama Badan Otorita Borobudur, Optimalkan Pengelolaan BLU untuk Tingkatkan Layanan Pariwisata

 

Yogyakarta, 20 Mei 2025 - Sebagai kawasan pariwisata yang termahsyur hingga ke penjuru dunia, Candi Borobudur melalui Badan Otorita Borobudur (BOB) terus berbenah untuk memberikan pelayanan kepariwisataan yang optimal. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu terus bersinergi dengan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJPb DIY) untuk mengoptimalkan peran BOB sebagai Badan Layanan Umum (BLU).

 

Untuk itu, Kepala Kanwil DJPb DIY, Agung Yulianta bersama Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil DJPb DIY, Asri Isbandiyah Hadi menghadiri diskusi pengelolaan BLU bersama BOB di Kantor BOB, Gedung Keuangan Negara Yogyakarta pada Selasa (20/5/2024). Diskusi yang mengangkat tema “Optimalisasi Pengelolaan BLU” ini diikuti oleh Direktur Utama BOB, Agustin Peranginangin beserta direksi dan jajaran BOB.

 

Dalam paparannya, Kepala Kanwil DJPb DIY menjelaskan BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Ia mengatakan operasional BLU didasarkan kepada prinsip efisiensi dan produktivitas.

 

"BLU dibentuk pada bidang layanan, di mana pemerintah harus hadir. BLU juga diberikan fleksibilitas agar lebih agile dalam semangat enterprising the government dan dikelola secara semiotonom," kata Agung Yulianta.

 

Agung menjelaskan, ketika masih berstatus satuan kerja, output, outcome serta keuangan BOB menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata. Ketika alih status jadi BLU, output dan outcome BOB tetap kepada Kementerian Pariwisata, namun BLU diberikan kewenangan untuk mengelola keuangannya sendiri yang perlu dipertanggungjawabkan ke Menteri Keuangan.

 

Sementara itu, Direktur Utama BOB mengatakan lembaganya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dan memiliki 2 tugas. Pertama, tugas otoritatif yang meliputi perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di lahan Zona Otorita Borobudur dan kedua,t tugas yang bersifat koordinatif yakni melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Borobudur.

 

"Sejak 28 Juni 2021, BOB ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 259/KMK.05/2021. Adapun tarif layanan BLU BPOB kemudian ditetapkan pada tanggal 26 April 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/2023," ucapnya.

 

Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang interaktif antara narasumber dengan para peserta. Pengelolaan BOB sebagai BLU perlu terus dioptimalkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui kegiatan praktik bisnis yang sehat berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas sesuai dengan PMK No 129/PMK.5/Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search