JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

FGD Lelang Barang Milik Daerah untuk Pelaporan Aset dan Keuangan yang Lebih Transparan serta Akuntabel

 

Yogyakarta, 8 Juli 2025 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJPb DIY) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta (KPKNL Yogyakarta) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) “Lelang Barang Milik Daerah untuk Mewujudkan Pelaporan Aset dan Keuangan Daerah yang Lebih Transparan dan Akuntabel” pada 30 Juni 2025. Tujuan FGD ini yaitu mewujudkan pelaporan aset dan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel, salah satunya melalui lelang barang milik daerah.

 

Kegiatan dihadiri oleh sejumlah Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada pemerintah provinsi, kabupaten serta kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam sambutannya membuka acara, Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK) Kanwil DJPb DIY, Puji Ardi Susatyo Achmadi menegaskan pengelolaan aset lebih dari sekadar kegiatan administratif, namun lebih menekankan kepada upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas untuk memberikan nilai tambah.

 

"Penghapusan aset dalam kondisi rusak berat atau kondisi lainnya melalui lelang merupakan langkah strategis dalam rangka mengoptimalkan aset sehingga aset bernilai ekonomis. Langkah tersebut pada akhirnya akan meningkatkan kualitas laporan keuangan, di mana data aset yang disajikan merupakan aset yang berdaya guna dan efektif dalam pelaksanaan kinerja organisasi," kata Kepala Bidang PAPK.

 

Selanjutnya dalam sesi paparan, Penilai Pemerintah Ahli Muda, Wahyu Warsono menyampaikan terkait tata cara penilaian oleh Penilai Pemerintah yaitu Pejabat Fungsional Penilai yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara di Bidang Penilaian. Sedangkan objek penilaian meliputi penilaian properti, penilaian bisnis dan penilaian sumber daya alam.

 

Sesi ini juga membahas urgensi penilaian sebagai dasar penetapan nilai limit yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan lelang. Hal tersebut diulas oleh narasumber kedua, Fungsional Pelelang Ahli Muda, Ken Whuriningsih yang menjelaskan tata cara dan prosedur lelang dilakukan dengan berbasis pemanfaatan teknologi informasi guna mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum.

 

Kegiatan FGD ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan/barang daerah
melalui tata kelola aset terutama penghapusan aset sesuai ketentuan. Tujuannya agar berdampak terhadap berkurangnya temuan hasil audit atas LKPD.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search