JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

FGD Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Wilayah, Sinergi Kanwil DJPb DIY dan Satker Hadirkan Pertanggungjawaban Keuangan Negara yang Transparan

 

Yogyakarta, 3 Februari 2026 - Penyusunan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu pilar utama dalam tata kelola keuangan yang baik. Dalam rangka mewujudkan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) yang akurat, berkualitas, dan tepat waktu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJPb DIY) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Keuangan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Tahun 2025 (Unaudited) pada Selasa (3/2/2026) di Aula Kanwil DJPb DIY, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

 

Perlu diketahui, UAPPA-W merupakan unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat wilayah yang mengonsolidasikan laporan keuangan dari seluruh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) di wilayah kerjanya. Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil DJPb DIY, Pudji Ardi Susatyo Achmadi menyampaikan bahwa laporan keuangan bukan sekadar produk administrasi namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dari pertanggungjawaban keuangan negara kepada masyarakat.

 

Para penyusun laporan keuangan diharapkan dapat mencermati dinamika pengelolaan keuangan negara di tahun 2025 dan mengungkapkan hal tersebut secara komprehensif dalam laporan keuangan. Seluruh UAPPA-W lingkup DIY juga diminta memedomani pedoman penyusunan dan penyampaian laporan keuangan serta memanfaatkan teknologi informasi yang disediakan (SAKTI dan MonSAKTI) untuk menyusun laporan keuangan yang andal dan berkualitas.

 

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan oleh narasumber yaitu Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat Kanwil DJPb DIY, Bayu Sulistiantoro. Ia mengulas lebih detail terkait pedoman penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Wilayah Tahun 2025 (Unaudited).

 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah agar UAPPA-W mengungkapkan secara memadai pos-pos laporan keuangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi. Kemudian menambahkan beberapa pengungkapan, antara lain transaksi RPATA dan data aset serta kewajiban yang diterima dari UAPPA-W sebelumnya yang mengalami likuidasi sebagai dampak pembentukan Kabinet Merah Putih. Kemudian, UAPPA-W juga diharapkan melakukan prosedur analitis atas laporan keuangan yang disusun.

 

Sementara itu, komponen laporan keuangan yang disusun antara lain meliputi pernyataan tanggung jawab, ringkasan laporan keuangan, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan dan lampiran lainnya yang diperlukan. Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Wilayah Tahun 2025 (Unaudited) disusun dan disampaikan kepada Kanwil DJPb DIY paling lambat tanggal 27 Februari 2026.

 

Terakhir, FGD ditutup dengan diskusi berbagai kendala yang dihadapi oleh UAPPA-W. Forum ini diharapkan dapat memberikan solusi strategis terkait penyusunan laporan yang berkualitas sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan negara kepada masyarakat.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search