
Yogyakarta, 4 Februari 2026 - Dalam rangka merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat mendukung penguatan kemandirian dan keberlanjutan fiskal daerah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJPb DIY) menyampaikan kajian mengenai Pengelolaan Piutang Daerah yang berjudul "Pengelolaan Piutang Daerah dan Implikasinya terhadap Kapasitas Fiskal Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2021–2025" kepada BPKAD Kota Yogyakarta. Penyerahan hasil analisis Kanwil DJPb DIY ini diwakili oleh Kepala Bidang PAPK, Pudji Ardi Susatyo Achmadi kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Kota Yogyakarta, Ridha Hasan pada 4 Februari 2026 di Kantor BPKAD Kota Yogyakarta.
Kepala Bidang PAPK Kanwil DJPb DIY menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan BPKAD yang selama ini terjalin dalam pertukaran data APBD. Oleh sebab itu, tugas Kanwil DJPb dalam menyusun laporan keuangan konsolidasian dan melakukan telaah tematik terkait piutang pemerintah daerah berjalan lancar dan tepat waktu.
Selanjutnya, Kepala Seksi Akuntansi dan Statistik Pemerintah Laporan Keuangan Kanwil DJPb DIY, Yanur Perdana menjelaskan tentang rekomendasi kebijakan pengelolaan piutang daerah Kota Yogyakarta yang diarahkan kepada pendekatan yang lebih strategis dan berbasis risiko melalui penagihan selektif terhadap piutang yang masih berpeluang tinggi tertagih serta perlakuan berbeda bagi piutang yang diragukan dan macet melalui evaluasi kelayakan ekonomi penagihan. Hal tersebut berdasarkan pada analisis kapasitas fiskal riil, risiko, dan kualitas piutang.
Rekomendasi kebijakan ini juga dilengkapi dengan penghapusan piutang secara bertahap dan terukur terhadap piutang struktural berpeluang tertagih rendah guna memurnikan aset dan meningkatkan kualitas neraca daerah. Selain itu, diperlukan penguatan tata kelola kelembagaan melalui koordinasi lintas OPD yang terpusat di BPKAD serta pengembangan sistem informasi piutang terintegrasi sebagai alat pendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Secara keseluruhan, langkah-langkah tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan efektivitas penagihan. Kemudian, memperbaiki kualitas pengelolaan piutang dan memperkuat kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan.
Hasil analisis pengelolaan piutang daerah ini diharapkan dapat memberikan masukan dalam perumusan kebijakan tentang optimalisasi kapasitas fiskal yang diarahkan memperluas ruang fiskal yang sehat. Lalu, meningkatkan fleksibilitas pembiayaan pembangunan serta menjaga kredibilitas dan keberlanjutan pengelolaan keuangan daerah Kota Yogyakarta.
Pada akhir acara, pihak BPKAD Kota Yogyakarta mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama yang baik selama ini dan akan menjadikan hasil analisis Kanwil DJPb DIY sebagai referensi strategis dalam pengambilan kebijakan pengelolaan piutang Pemerintah Kota Yogyakarta.




