JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

FGD Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-W Tahun 2025, Sinergi Hadirkan APBN yang Bermanfaat Nyata bagi Masyarakat

 

Yogyakarta, 28 April 2026 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJPb DIY) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Tahun 2025 Audited pada Selasa (28/4/2026). FGD yang digelar secara daring dan diikuti 30 UAPPA-W ini merupakan salah satu bentuk sinergi Kanwil DJPb DIY dengan pemangku kepentingan di DIY agar laporan keuangan yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah karena menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Dalam sambutannya membuka kegiatan, Kepala Kanwil DJPb DIY, Taukhid menyampaikan apresiasi atas kinerja UAPPA-W dalam menyusun laporan keuangan selama kurun 3 tahun terakhir yang rata-rata memiliki penilaian baik. Ia sekaligus mengingatkan agar UAPPA-W beserta satuan kerja (satker) yang ada terus melakukan perbaikan karena berdasarkan "Reviu Laporan Keuangan Tahun 2025 Unaudited" masih ditemukan beberapa permasalahan terkait ketidaksesuaian maupun ketidaklengkapan data dan pengungkapan.

 

Selanjutnya, narasumber FGD yakni Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat Kanwil DJPb DIY, Bayu Sulistiantoro mengulas secara lebih detail terkait ketentuan koreksi audited, jadwal penyampaian laporan keuangan audited, dan reviu laporan keuangan unaudited. Terkait koreksi, terdapat 2 jenis usulan koreksi yaitu koreksi mandiri dan koreksi hasil pemeriksaan BPK.

 

Ia juga menjelaskan ada 2 kriteria koreksi, yaitu koreksi data yang mengakibatkan perubahan data SPAN dan SAKTI dengan batas waktu sampai dengan 6 Mei 2026. Kriteria kedua yaitu koreksi data yang hanya mengakibatkan perubahan data pada aplikasi SAKTI dengan batas waktu yang ditetapkan unit konsolidator dengan memperhatikan batas waktu penyampaian LKKL Audited. Seluruh koreksi harus dikomunikasikan dan disetujui oleh tim pemeriksa BPK RI pada masing-masing kementerian/lembaga.

 

 

Kanwil DJPb DIY juga mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan UAPPA-W Tahun 2025 Audited yaitu tanggal 8 Mei 2026. Beberpa hal yang harus dicermati di dalamnya yaitu seluruh satker wajib melakukan tutup periode 14 pada aplikasi SAKTI, kesamaan penyajian data antara dokumen softcopy laporan keuangan dengan cetakan MonSAKTI, Face Laporan Keuangan dan Pernyataan Tanggung Jawab (SOR) ditandatangani Penanggung Jawab UAPPA-W, Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-W dan UAKPA disampaikan dalam bentuk softcopy (format .pdf) kepada Kantor Wilayah DJPb dan KPPN mitra kerja masing-masing serta mengunggah surat pengantar pada aplikasi MonSAKTI.

 

Terakhir, berdasarkan "Reviu atas Laporan Keuangan Tahun 2025 Unaudited", ditemukan 12 klaster permasalahan, antara lain laporan keuangan disampaikan tidak berurutan halamannya/tidak lengkap; penjelasan pada masing-masing pos berbeda dengan lembar muka/data MonSAKTI; penjelasan atas pos konstruksi dalam pengerjaan belum sesuai dengan PSAP Nomor 08/PTA 25; dan penjelasan mengenai RPATA belum memenuhi Petunjuk Teknis Akuntansi 16 serta tidak melampirkan kelengkapan lainnya seperti neraca percobaan akrual saldo awal dan stock opname. FGD ditutup dengan diskusi berbagai kendala yang dihadapi oleh UAPPA-W dalam penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-W Tahun 2025 (Audited) dan diharapkan dapat memberikan solusi strategis terkait penyusunan laporan yang berkualitas.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search