Yogyakarta, 21 Mei 2024 - Dalam rangka penguatan peran Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist (RCE) dan representasi Kementerian Keuangan di daerah, Kanwil DJPb DIY telah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah (LKPK-TW) dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah (LSKP-TW) Periode Unaudited Tahun 2023.
Laporan keuangan konsolidasian proses konsolidasinya dilakukan dengan tiga tahap, yaitu (1) Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), (2) Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dan (3) Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dengan Laporan Keuangan Konsolidasian Pemerintah Daerah (LKPD).
Untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023, proses konsolidasi dilakukan terhadap 6 LKPD. Sedangkan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah terdiri atas Laporan Operasional Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah, Neraca Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah, Laporan Arus Ekonomi Lainnya Pemerintah Tingkat Wilayah serta Laporan Sumber dan Penggunaan Kas Pemerintah Tingkat Wilayah.
Berdasarkan Laporan Operasional Statistik Keuangan Pemerintah Tahun 2023, Pendapatan mencapai Rp37.809.879.966.892,00 dan Beban sebesar Rp23.303.468.670.316,00. Lalu ada Keseimbangan Operasi Neto (Net Operating Balance) sebesar Rp14.506.411.296.576,00.
Sementara itu, berdasarkan Neraca Statistik Keuangan Pemerintah, Kekayaan Bersih per 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp148.766.680.631.861,00 yang terdiri aset non keuangan sebesar Rp138.785.150.259.952,00 aset keuangan sebesar Rp10.565.194.634.841,00 dan kewajiban sebesar Rp583.664.262.932,00.
Selengkapnya, unduh Laporan GFS Strategis Tingkat Wilayah Periode Unaudited Tahun 2023 di sini




