JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik, Dana Desa dan Dana BOS Kanwil DJPb DIY Semester I TA 2020

Kebijakan dalam pengelolaan Transfer Keuangan dan Dana Desa mengalami perubahan di tahun 2020 mengalami beberapa kali perubahan, antara lain berupa percepatan penyaluran dana transfer langsung dari RKUN ke rekening penerima, penanganan/pencegahan dampak dari pandemi COVID-19, dan pengunaan Dana Desa untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa), sebagai berikut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, dimana 34 (tiga puluh empat) KPPN mulai tahun 2020 menyalurkan DAK Nonfisik (Dana BOS); PMK nomor 40/PMK.07/2020 dan terakhir PMK nomor 50/PMK.07/2020 mengenai perubahan PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, terdapat perubahan dalam mekanisme penyaluran Dana Desa dalam rangka BLT Dana Desa.

Penyaluran dan Penggunaan DAK Fisik di DIY Periode Semester I Tahun 2020

Besaran pagu awal berdasarkan PMK Nomor 130/PMK.07/2020 total pagu DAK Fisik yang dialokasikan untuk lingkup Provinsi D.I Yogyakarta adalah sebesar Rp732,52 miliar. Seiring dengan upaya penanganan pandemi COVID-19 pemerintah menetapkan kebijakan pengelolaan TKDD TA 2020 melalui PMK Nomor 35/PMK.07/2020 yang salah satunya mengatur mengenai perubahan pagu DAK Fisik. Berdasarkan PMK tersebut terjadi penurunan pagu sebesar 39,82 persen menjadi Rp440,84 miliar. Selama semester I tahun 2020, total realisasi penyaluran DAK Fisik sebesar Rp64,59 miliar (15,39 persen dari alokasi pagu), yang terdiri dari realisasi penyaluran DAK Fisik Reguler Rp54,75 miliar dan DAK Fisik Penugasan Rp9,84 miliar. DAK Fisik yang terindikasi tidak salur di DIY sebesar Rp1,7 miliar. Dengan demikian, dapat diketahui proyeksi penyaluran DAK Fisik sampai dengan akhir tahun 2020 sebesar Rp376,26 miliar, merupakan total pagu dikurangi realisasi penyaluran dan total pagu yang terindikasi tidak salur.

Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di DIY Periode Semester I Tahun 2020

Pagu Dana Desa tahun 2020 untuk wilayah DIY mengalami penyesuaian, semula sebesar Rp448,69 miliar menjadi Rp444,45 miliar atau turun kurang lebih 1 persen (Rp4,24 miliar). Dengan penurunan tersebut, rata-rata desa di DIY mengalami penurunan kurang lebih Rp10 juta. Sampai dengan Semester I 2020, realisasi penyaluran dana desa selama Semester I 2020 di DIY telah mencapai Rp375, 59 miliar (84,51 persen) yang terbagi dalam 2 tahap, yaitu Tahap I sebesar Rp198,37 miliar (44,63 persen) dan Tahap II sebesar Rp177,21 miliar (39,87 persen). Sementara itu realisasi penyerapan Dana Desa dari RKD di wilayah DIY baru mencapai Rp133,85 miliar atau sekitar 35,64 persen dari total dana yang telah tersalur dari RKUN. Sehingga sisa dana di RKD masih sebesar Rp241,73 miliar (64,36 persen). Sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa pada masa pandemi Covid-19, maka sebagian besar realisasi dana desa sampai dengan tahap II (Semester I 2020) di DIY digunakan untuk membiayai Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp80,38 miliar (49,58 persen), dan Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Desa yang mencapai Rp64,82 miliar (39,82 persen), termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Penyaluran dan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di DIY Periode Semester I Tahun 2020

Alokasi dana BOS tahun 2020 di wilayah DIY sebesar Rp664,34 miliar, terdiri dari BOS Reguler sebesar Rp646,89 miliar, BOS Kinerja sebesar Rp16,65 miliar dan BOS Afirmasi sebesar Rp805 juta. Realisasi dana BOS selama Semester I 2020 tercatat sebesar Rp444,47 miliar (66,90 persen). Keseluruhan realisasi tersebut berasal dari realisasi BOS Reguler. Sampai dengan akhir Semester I 2020, di wilayah DIY belum tercatat realisasi penyaluran BOS Kinerja dan BOS Afirmasi.

Keterkaitan TKDD Dengan Program Prioritas Nasional Di Daerah

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagai bagian dari TKDD disamping adanya anggaran K/L di DIY selama ini telah dapat menjadi faktor pedukung percepatan tercapainya program prioritas nasional yang ditetapkan. Dalam hal Prioritas Nasional Pembangunan Manusia, di DIY telah disalurkan DAK Fisik Bidang Pendidikan dengan alokasi sebesar Rp210,3 Miliar (47,7 persen) dari total pagu DAK Fisik tahun 2020 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan pembangunan manusia di Indonesia serta di DIY pada khususnya. Terkait Prioritas Nasional Kesehatan, total alokasi DAK Fisik Bidang Kesehatan pada tahun 2020 adalah sebesar dengan alokasi anggaran sebesar Rp186,8 Miliar (42,4 persen) dari total pagu DAK Fisik tahun 2020. DAK Fisik Kesehatan yang terdiri dari sub bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan, Pelayanan Kesehatan Dasar, Penguatan Puskesmas DTPK ini dipergunakan sebagai bagian dari pencegahan penularan, penanggulangan dan penanganan covid-19 serta kegiatan Penurunan Stunting. Sementara itu untuk Prioritas Nasional Infrastruktur, Kesempatan Kerja dan Pengentasan Kemiskinan, alokasi untuk Bidang Air Minum, Bidang Perumahan dan Permukiman, Bidang Pertanian dan Bidang Jalan dengan nilai total sebesar Rp24,7 Miliar atau 5,6 persen dari alokasi DAK Fisik serta dari alokasi Dana Desa sebesar Rp423,7 Miliar. Untuk Dana Desa daerah yang memperoleh alokasi terbesar adalah Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 136 Miliar (32,1 persen). Dengan adanya alokasi tersebut, disamping capaian output infrastruktur serta outcome berupa peningkatan konektifitas antar wilayah juga peningkatan pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur ini juga mampu menyerap lapangan kerja baru yang pada akhirnya akan dapat mengentaskan kemiskinan di DIY.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Secara umum, pelaksanaan penyaluran dan penggunaan DAK Fisik, Dana Desa dan Dana BOS di wilayah DIY sampai dengan akhir Semester I 2020 ini berjalan lancar dan sesuai ketentuan, namun masih terdapat beberapa permasalahan yang ditemui di lapangan, antara lain; i) Pada penyaluran DAK Fisik : keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa, gagal lelang, kurang responsifnya OPD Pemda terkait pemenuhan syarat akibat adanya perubahan mekanisme penyaluran DAK Fisik, sebagai dampak dari kebijakan penanganan Covid-19, lamanya proses pengadaan melalui e-katalog/e- purchasing, keterlambatan penerbitan Petunjuk Teknis dari Kementerian/Lembaga, kebijakan phisycal distancing dan stay at home dan perbedaan hasil Capaian Output antara perhitungan manual APIP dengan hasil Inputan OPD pada aplikasi OM SPAN. Sedangkan pada permasalahan penyaluran Dana Desa pada seluruh Pemda di DIY adalah updating Data Penerima, dimana DTKS versi Kemensos berbeda dengan data masing-masing Pemda, dan sementara terkait penyaluran Dana BOS adalah, penulisan nama bank, nomor rekening dan nama penerima dan rekening yang tidak aktif/pasif pada data supplier penyaluran Dana BOS sehingga hal tersebut menyebabkan terjadinya penolakan pembukuan oleh bank atau retur SP2D.

Atas kendala/permasalahan dalam pelaksanaan penyaluran DAK Fisik, Dana Desa dan Dana BOS Semester I tahun 2020 disampaikan beberapa rekomendasi antara lain : Pemeritah daerah baik OPD maupun Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar dapat melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa lebih awal sehingga jika terjadi gagal lelang masih terdapat cukup waktu untukk melaksanakan lelang ulang. Selain itu pemerintah daerah juga agar lebih resposif dan berhati hati dalam pengisian data pada OM SPAN khususnya dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik termasuk diantaranya kontrak/daftar kontrak kegiatan serta review APIP. LKPP juga diharapkan lebih cepat mengupdate e-katalog/e-purchasing sehingga proses pengadaan barang yang didanai oleh DAK Fisik melalui e-katalog di LKPP dapat lebih cepat, efektif dan efisien Dengan adanya pandemi covid-19 khususnya terkait dengan kebijakan phisycal distancing dan stay at home yang mengakibatkan terhambatnya progres pelaksanaan pekarjaan, diharapkan pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam menyikapi serta dapat mencari solusi alternatif.

 

Unduh Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik, Dana Desa dan Dana BOS Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta Semester I TA 2020 Klik Disini!

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search