JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Laporan Keuangan Tingkat UAKKBUN Kanwil DJPb Provinsi D.I.Yogyakarta Tahun 2019 Audited

Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Laporan Keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan Keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.

Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk disampaikan kepada Presiden dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Laporan Keuangan Tingkat UAKKBUN-Kanwil, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi D.I.Yogyakarta Tahun 2019 Audited ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan Keuangan Tingkat UAKKBUN-Kanwil, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi D.I.Yogyakarta Tahun 2019 Audited terdiri dari Laporan Arus Kas, Neraca Kas Umum Negara, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

 

Unduh Laporan Keuangan Tingkat UAKKBUN Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi D.I.Yogyakarta Tahun 2019 Audited Klik Disini!

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search