JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik, Dana Desa dan Dana BOS Kanwil DJPb DIY Semester II TA 2020

Secara umum, pelaksanaan penyaluran dan penggunaan DAK Fisik, Dana Desa dan Dana BOS di wilayah DIY sampai dengan akhir Semester II 2020 ini berjalan lancar dan sesuai ketentuan, namun masih terdapat beberapa permasalahan yang ditemui di lapangan, antara lain ; i) Pada penyaluran DAK Fisik : keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa, gagal lelang, kurang responsifnya OPD Pemda terkait pemenuhan syarat akibat adanya perubahan mekanisme penyaluran DAK Fisik, sebagai dampak dari kebijakan penanganan Covid-19, lamanya proses pengadaan melalui e-katalog/epurchasing, keterlambatan penerbitan Petunjuk Teknis dari Kementerian/Lembaga, kebijakan phisycal distancing dan stay at home dan perbedaan hasil Capaian Output antara perhitungan manual APIP dengan hasil Inputan OPD pada aplikasi OM SPAN. Sedangkan pada permasalahan penyaluran Dana Desa sampai dengan Semester II Tahun 2020 secara umum tidak ditemukan kendala yang berarti dalam penyaluran BLT Dana Desa oleh KPPN ke RKD. Hanya saja, begitu cepatnya perubahan peraturan yang mendasari mekanisme Penyaluran Dana Desa TA 2020 menyebabkan Pemda kurang update terhadap perubahan aturan terbaru tersebut sehingga penyaluran agak terkendala. Selain itu kurangnya respon Pemda untuk melakukan update data penyaluran penerima BLT Dana Desa oleh Pemda, pada awalnya untuk data penyaluran BLT Dana Desa ini tidak di fasilitasi oleh Aplikasi OMSPAN dan setelah beberapa kali penyaluran baru di fasilitasi menu untuk update data penyaluran BLT Dana Desa pada Aplikasi OMSPAN. Seluruh KPPN dan Kanwil sudah proaktif menghimbau Pemda agar segera melakukan update data penyaluran BLT Dana Desa pada Aplikasi OMSPAN baik berkoordinasi secara langsung maupun melalui media WA Group dan WA Pribadi kepada Pengelola Dana Desa di masing-masing Pemda. Sementara itu permasalahan yang dominan dalam penyaluran Dana BOS adalah penulisan nama bank, nomor rekening dan nama penerima dan rekening yang tidak aktif/pasif pada data supplier penyaluran Dana BOS sehingga hal tersebut menyebabkan terjadinya penolakan pembukuan oleh bank atau retur SP2D.

Atas kendala/permasalahan dalam pelaksanaan penyaluran DAK Fisik, Dana Desa dan Dana BOS Semester II tahun 2020 disampaikan beberapa rekomendasi antara lain : Pemeritah daerah baik OPD maupun Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar dapat melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa lebih awal sehingga jika terjadi gagal lelang masih terdapat cukup waktu untukk melaksanakan lelang ulang. Selain itu pemerintah daerah juga agar lebih resposif dan berhati hati dalam pengisian data pada OM SPAN khususnya dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik termasuk diantaranya kontrak/daftar kontrak kegiatan serta review APIP. LKPP juga diharapkan lebih cepat mengupdate e-katalog/e-purchasing sehingga proses pengadaan barang yang didanai oleh DAK Fisik melalui e-katalog di LKPP dapat lebih cepat, efektif dan efisien. Dengan adanya pandemi covid-19 khususnya terkait dengan kebijakan phisycal distancing dan stay at home yang mengakibatkan terhambatnya progres pelaksanaan pekarjaan, diharapkan pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam menyikapi serta dapat mencari solusi alternative. Selain itu diperlukan juga fleksiblitas penganggaran untuk merubah/merevisi Rencana   Kegiatan (RK) sesuai dengan kebutuhan penanganan di masing masing daerah karena adanya pademi Codid-19 . Hal ini dapat dilaksanakan pada Fleksibilitas pada sisa lelang.akibat efisiensi harga yang nilainya masih material (cukup banyak) pada satu bidang tertentu. Apabila masih memungkinkan dapat dijadikan kegiatan baru sehingga terjadi sinkronisasi antara efisiensi dan efektifitas anggaran, juga Fleksibilitas kebijakan ini juga diperlukan pada beberapa kegiatan renovasi gedung IGD yang terpaksa tidak dapat dilaksanakan karena dampak adanya pandemi covid-19. Kegiatan tersebut tentu tidak dapat dilaksanakan karena naiknya jumlah pasien suspect maupun penderita covid-19 yang memadati IGD.

Terkait permasalahan pada penyaluran Dana Desa, diperlukan penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk lebih menjalankan perannya pada fungsi pengawasan keuangan Desa secara lebih sungguh sungguh sesuai dengan amanat Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014. Diharapkan dengan adanya penguatan fungsi pengawasan internal di desa oleh BPD sebagai bagian dari mekanisme check and balance, akan menaikkan angka partisipasi masyarakat dalam mengawal perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban serta pelaporan Dana Desa sehingga dapat meminimalisir adanya penyelewengan atas Dana Desa.

Sedangkan terkait permasalahan retur SP2D pada BOS, Pemda dalam hal ini Dinas Pendidikan agar berkoordinasi dengan pihak sekolah penerima dana BOS antara lain : apabila sekolah melakukan perubahan data informasi rekening setelah proses matching dilakukan, maka sekolah perlu meng-update data pada laman bos.kemdikbud.go.id, terkait data rekening sekolah, jika terdeteksi ganda, penulisan nama rekening, alamat, format yang diinput tidak sesuai format bank maka solusinya adalah update pada laman bos.kemdikbud.go.id dengan menginput rekening atas nama sekolah yang aktif, jika tidak memiliki, buka rekening baru.

Unduh Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik, Dana Desa dan Dana BOS Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta Semester II TA 2020 Klik Disini!

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search