Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah berkolaborasi dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) menyelenggarakan kegiatan pembinaan dengan tema “Sosialisasi Implementasi PSAP 19 Pengaturan Bersama dan PSAP 20 Agrikultur” secara daring pada 19 Mei 2026. Menghadirkan narasumber dari Anggota Kelompok Kerja KSAP yaitu Bapak I Putu Sukma Hendrawan dan Rahadian Widagdo, acara dihadiri oleh Pemda di lingkup Provinsi Jawa Tengah dan di luar Provinsi Jawa Tengah serta satuan kerja.
Kedua PSAP ini merupakan pedoman baru yang akan segera diimplementasikan dan perlu dipahami oleh seluruh pemerintah daerah. PSAP 19 tentang Pengaturan Bersama telah ditetapkan melalui PMK Nomor 123 Tahun 2024 akan berlaku efektif mulai tahun anggaran 2026. Dalam PSAP tersebut mengatur pengakuan, pengukuran, serta pelaporan atas aset, liabilitas, pendapatan, dan beban dalam skema kerja sama yang melibatkan pengendalian Bersama.
Selanjutnya tema mengenai PSAP 20 tentang Agrikultur yang ditetapkan melalui PMK Nomor 85 Tahun 2025 dan akan berlaku efektif mulai tahun anggaran 2027. PSAP ini mengatur perlakuan akuntansi atas aset biologis dan produk agrikultur yang dikelola oleh pemerintah. Selain pembahasan standar baru, pada kesempatan ini juga disampaikan hasil evaluasi atas penyusunan LKPD Unaudited Tahun 2025 lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, diharapkan sebagai bahan perbaikan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami implementasi PSAP 19 dan PSAP 20 secara komprehensif, mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini, serta meningkatkan kualitas LKPD agar semakin akuntabel, andal, dan tepat waktu.



