Semarang, 26 September 2017
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menuju tatakelola yang semakin baik dan berkelanjutan Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPB) menyelenggarakan kegiatan “Forum Komunikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak” sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-26/PB/2013 dan Nomor PER-02/AG/2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Tugas Kantor Wilayah DJPB di Bidang Penganggaran dan PNBP. Forum Komunikasi telah dilaksanakan pada hari Selasa, 26 September 2017 pukul 08.30 WIB bertempat di ruang Sinergi Gedung Keuangan Negera Semarang I lantai 3. Acara dihadiri satker-satker pengelola PNBP lingkup Kanwil DJPB Provinsi Jawa Tengah.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula permasalahan maupun kendala yang dihadapi satker-satker pengelola PNBP. Hal tersebut didiskusikan dan dicarikan solusinya serta ditampung kendala / permasalahannya untuk diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.
Satker pengelola PNBP yang hadir bersepakat membentuk Forum Komunikasi PNBP yang akan dilaksanakan setiap semester dalam rangka mengoptimalkan peran PNBP menuju tata kelola yang semakin baik dan berkelanjutan, perlu peningkatan efektifitas dan monitoring PNBP dengan penandatanganan Deklarasi. Acara ditutup oleh Kepala Kanwil DJPB Provinsi Jawa Tengah.
(Team PA1)