Semarang, 25 Juli 2019
Pentingnya Pegawai Kementerian Keuangan memahami dan melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 selain Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. |
Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - Dalam rangka Tes Pemahaman terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan kegiatan “Internalisasi Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018”. Acara yang digelar Selasa 6 Agustus 2019 di Lobby Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah diikuti oleh seluruh Pejabat dan Pelaksana Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Bidang SKKI Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Juanda mengawali acara dengan memberikan penjelasan mengenai Tes Pemahaman Kode Etik dan Kode Perilaku yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Pegawai serta mengenalkan yel nilai-nilai Kementerian Keuangan kepada seluruh Pegawai yang hadir.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, Sulaimansyah membuka acara dan memberikan pengarahan yang berisi pengetahuan sekilas mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku dengan menekankan pentingnya Pegawai Kementerian Keuangan memahami dan melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 selain Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kegiatan internalisasi ini disampaikan oleh Narasumber Ibu Ifni Chusnul Khotimah selaku Duta Transformasi Kelembagaan Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, seluruh Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah dapat memahami dan melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 serta dapat mengerjakan Tes Pemahaman Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai dengan baik.