Semarang, 3 Februari 2020

Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id- Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal (Bidang SKKI) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas pada tanggal 3 Februari 2020 di Ruang Sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah. Internalisasi tersebut dihadiri seluruh Pejabat dan Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah dengan tujuan peningkatan pemahaman pegawai mengenai Pembangunan Zona Integritas.

Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, bahwa membangun Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) harus merupakan komitmen bersama seluruh komponen di setiap layer organisasi, demikian doktrin yang disampaikan Kepala Kantor. Sulaimansyah juga menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas tahun 2020 merupakan inisiatif strategis Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah sekaligus sebagai persiapan sebagai unit kerja yang melaksanakan akselerasi Zona Integritas tahun 2021. Hal tersebut dilakukan karena Predikat Zona Integritas hanya akan diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Demikian pula predikat WBK akan diberikan apabila suatu unit kerja telah memenuhi sebagian besar Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen.

Selanjutnya penyampaian overview dan timeframe pembangunan Zona Integritas Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah oleh Kepala Bidang SKKI, Ahmad Juanda, kemudian materi mengenai pembangunan Zona Integritas oleh Wahju Indah Anggraeni. Sesi terakhir dilakukan diskusi tanya jawab untuk meningkatkan pemahaman peserta kegiatan.
Sebagai penutup, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah menekankan bahwa pembangunan ZI merupakan kerja bersama antara pimpinan dan seluruh pegawai yang membutuhkan komitmen tinggi.



