Semarang, 20 Februari 2020,

Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - Inspektorat Jenderal dan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan (Biro Organta) Sekretariat Jenderal bersama Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah mengadakan asistensi KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah yang mengikuti penilaian WBK/WBBM Tahun 2020 pada hari Kamis, 20 Februari 2020 di Ruang Sinergi Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPPN yang melaksanakan WBK/WBBM lingkup Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah bersama Kepala Seksi MSKI/VeraKI dan Pelaksana Seksi MSKI/VeraKI yang bertujuan agar KPPN tersebut lolos dalam penilaian WBK/WBBM oleh KemenPAN-RB.

Asistensi tersebut didahului dengan sambutan/laporan Kepala Bidang SKKI, Ahmad Juanda dilanjutkan dengan pembukaan oleh Kepala Bagian Umum selaku Plh. Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, Sutyawan yang menyampaikan motivasi kepada KPPN untuk melakukan yang terbaik dalam pemenuhan dokumen dan menciptakan inovasi terbaik agar lolos dalam penilaian WBK/WBBM. Selanjutnya asistensi oleh Narasumber Mulyanto selaku Pelaksana Inspektorat III Inspektorat Jenderal yang membedah Lembar Kerja Evaluasi terkait dokumen yang dibutuhkan per pertanyaan dalam komponen pengungkit. Narasumber kedua, Yulandari Meriaji selaku Pelaksana Biro Organta yang melakukan asistensi dari sisi kebijakan dan pembekalan kepada KPPN dalam melaksanakan WBK/WBBM Tahun 2020. Selama asistensi berlangsung Narasumber memberikan kesempatan kepada peserta asistensi untuk berdiskusi terkait pemenuhan dokumen dan aplikasi DIA.

Di sesi akhir, acara ditutup oleh Kepala Bidang SKKI, Ahmad Juanda yang menyampaikan bahwa KPPN diharapkan dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan LKE dan memasukkan dalam aplikasi DIA paling lambat tanggal 8 Maret 2020.



